Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi APBD 2022

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Nov 2025 18:03

Thumbnail Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi APBD 2022
Majelis Hakim Tipikor Palembang membacakan putusan terhadap empat pejabat Dispora OKI yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2022. Selasa 11 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022, serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun yang sama.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, keempatnya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Meski terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Pasalnya, seluruh terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum putusan dibacakan.

Dengan vonis ini, keempat terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan tersebut, sementara pihak jaksa belum menyampaikan sikapnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Bandung: Butuh Rp9,5 Miliar untuk 8 Langkah Strategis Tekan Banjir Dayeuhkolot

Baca Selanjutnya

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tertangkap Warga Saat Dorong Motor Curian

Tags:

Korupsi APBD OKI Dispora OKI Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar