Eksepsi Ditolak, Bos Sawit Afen dan Kades Bahtiyar Lanjut Disidang Kasus Korupsi Rp 61 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

7 Jul 2025 19:57

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Bos Sawit Afen dan Kades Bahtiyar Lanjut Disidang Kasus Korupsi Rp 61 Miliar
Terdakwa saat persidangan mendengarkan hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi mereka. Kasus dugaan korupsi lahan sawit di Musi Rawas ini semakin panas dengan kelanjutan sidang ke agenda pembuktian. Senin 07 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Eksepsi yang diajukan oleh Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit terkemuka dari Bangka Belitung sekaligus Direktur PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM), bersama Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, senilai lebih dari Rp 61 miliar, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 07 Juli 2025.

Dalam putusan sela yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Pitriadi memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Keberatan tersebut, yang menilai dakwaan jaksa tidak kuat secara formil, dianggap tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Effendi Suryono (Afen) dan terdakwa Bahtiyar," tegas Pitriadi.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, jalannya persidangan akan memasuki babak baru. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Meski eksepsi mereka ditolak, tim penasihat hukum terdakwa Bahtiyar, melalui Indra Cahaya, menyatakan tidak akan menyerah. Indra menegaskan bahwa timnya akan terus memperjuangkan argumen-argumen yang telah disampaikan dalam eksepsi.

"Dalam persidangan tadi kita memiliki kesempatan, dari tanggapan JPU tidak ada satupun yang membantah mengenai apa yang kita sampaikan, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi benar menurut hukum, tentu akan kami perjuangkan terkait apa yang sudah kita ungkapkan akan kami lanjutkan," terang Indra usai sidang.

Indra juga menambahkan bahwa majelis hakim hanya menanggapi pokok materi dalam putusan selanya. Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, hakim menganggap hal tersebut bukan bagian dari pokok perkara. Namun, tim penasihat hukum tetap berpendapat bahwa berkas yang digunakan untuk menyusun surat dakwaan adalah cacat hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

"Nanti akan kami kejar dalam pokok perkara, dan akan kami ungkap dalam persidangan, kami akan meminta 6 Kades dan 1 orang Camat untuk dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan," tegas Indra.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Lebih lanjut, Indra Cahaya juga menyinggung laporannya ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumsel. la akan mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Aswas.

"Seharusnya mereka yang berkewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aswas Kejati Sumsel, tentu akan kami pertanyakan nanti dalam persidangan," tutup Indra. (*) 

Baca Sebelumnya

Kolonel Laut Catur Nur Ardiantoro Resmi Jabat Wadan Puspenerbal

Baca Selanjutnya

DPRD Soroti Tarik Ulur Proyek di Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, APH Diminta Awasi

Tags:

palembang korupsi Lahan sawit Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar