KETIK, PALEMBANG – Setelah melalui proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi lahan kawasan Eks Cineplex Cinde Palembang akhirnya memasuki tahap pelaksanaan pada Senin, 8 Juni 2026.
Lahan strategis yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tersebut resmi dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Eksekusi dilakukan terhadap objek tanah milik PT Permata Sentra Propertindo (PSP) yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde. Langkah tersebut menjadi penegasan atas kepastian hukum setelah sengketa lahan bergulir hingga tingkat pengadilan dan seluruh putusan memenangkan pihak pemilik hak.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum ini dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif," ujar Titis.
Baca Juga:
PN Palembang Pimpin Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Setelah Putusan Berkekuatan Hukum TetapEksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG tertanggal 13 Maret 2026.
Objek yang dieksekusi terdiri atas dua bidang tanah, yakni SHGB Nomor 351 seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas sekitar 4.435 meter persegi, dengan total luas mencapai 10.850 meter persegi.
Pantauan di lokasi menunjukkan area tersebut masih dipenuhi bangunan permanen dan semi permanen yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapak usaha dan aktivitas perdagangan.
Baca Juga:
Penggeledahan Ketiga KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Ungkap Dugaan Pimpinan dan Pegawai KUPP Tak Pernah NgantorSebelum pelaksanaan eksekusi, PT PSP mengaku telah melakukan berbagai tahapan persiapan, termasuk koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP Kota Palembang, PT PLN (Persero), Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta pihak-pihak teknis lainnya.
Menariknya, sebelum eksekusi dilakukan, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih beraktivitas di lokasi.
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalkan potensi konflik, PT PSP memberikan uang kerohiman kepada para pedagang terdampak. Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat 19 pedagang telah menerima bantuan tersebut.
"Kami memahami bahwa proses ini menyangkut aktivitas masyarakat di lokasi. Oleh karena itu, sejak awal kami mengedepankan pendekatan yang tertib, persuasif, dan humanis, termasuk melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak," kata Titis.
Selain itu, Satpol PP juga telah menyampaikan surat peringatan serta melakukan sosialisasi langsung kepada penghuni dan pedagang agar mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, PT PSP menyiapkan berbagai sarana pendukung, mulai dari alat berat, tenaga kerja lapangan, ambulans, tenaga kesehatan, alat pemadam kebakaran, hingga kendaraan operasional.
Di sisi lain, koordinasi dengan PLN dilakukan untuk pengamanan instalasi listrik, termasuk pemutusan aliran listrik dan pelepasan meteran guna menghindari risiko selama proses pembongkaran.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang turut dilibatkan untuk mengantisipasi dampak terhadap lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan salah satu jalur utama di pusat Kota Palembang.
PT PSP berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya eksekusi.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan provokasi, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, sesuai penetapan pengadilan, dan melalui koordinasi dengan instansi terkait," tegas Titis.
Bagi PT Permata Sentra Propertindo, eksekusi lahan Eks Cineplex Cinde bukan sekadar pengosongan aset, melainkan simbol tegaknya kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diputuskan pengadilan.
Dengan dimulainya tahapan eksekusi ini, salah satu sengketa lahan yang cukup menyita perhatian publik di Kota Palembang akhirnya memasuki babak akhir, sekaligus membuka lembaran baru bagi pemanfaatan kawasan strategis di jantung kota tersebut. (*)