Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

17 Apr 2026 10:40

Thumbnail Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah menipu eks Wabup Blitar Rahmat Santoso, Kamis 16 April 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Aroma manis bisnis gula berubah pahit bagi para korban. Seorang direktur perusahaan kini resmi diburu aparat penegak hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi bernilai fantastis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencarian sebelum akhirnya menetapkan status buronan.

“Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Damang, Kamis 16 April 2026.

Baca Juga:
Mayat Dicor di Sungai Citanduy Cilacap, Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan WNA Singapura

Menurutnya, tim jaksa telah melayangkan surat panggilan resmi dan mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, hasilnya nihil.

“Kami sudah panggil dan datangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1772 K/PID/2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah lebih dulu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

Dalam proses hukum lanjutan, Mulia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan itu akhirnya dicabut setelah yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar.

Korban mengaku tergiur tawaran bisnis pengadaan gula yang diklaim memiliki kerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan dan menjamin dana bisa ditarik kapan saja.

Tak sendiri, Kosasih bersama dua rekannya, yakni William dan Rahmat Santoso mantan Wakil Bupati Blitar menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening pribadi atas nama Mulia.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang diterima jauh dari kesepakatan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022, total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,3 miliar. Sementara modal pokok tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan sejumlah somasi.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini inkrah dan kini memasuki tahap eksekusi.

Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Batu Perkuat Peran KIM, Dorong Produksi Konten Desa yang Kreatif dan Berdampak

Baca Selanjutnya

SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Tags:

Wabup Blitar rahmat santoso Investasi bodong DPO n Direktur PT Karya Sentosa Raya Mulia Wiryanto

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026 11:00

SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO

17 April 2026 10:40

Eks Wabup Blitar Jadi Korban Skema Investasi Bodong, Pelaku Resmi DPO

Sinergi Desa dan Petani, Sragi Talun Blitar Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

16 April 2026 16:37

Sinergi Desa dan Petani, Sragi Talun Blitar Perkuat Ketahanan Pangan dari Akar Rumput

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H