Eks Bupati Musi Rawas hingga Pengusaha Sawit Bangka Belitung Dituntut di Kasus Korupsi Rp61 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

2 Okt 2025 20:41

Thumbnail Eks Bupati Musi Rawas hingga Pengusaha Sawit Bangka Belitung Dituntut di Kasus Korupsi Rp61 Miliar
Suasana sidang tuntutan perkara korupsi izin perkebunan sawit Musi Rawas di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 02 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 02 Oktober 2025. Sebanyak lima terdakwa dijerat dalam kasus ini, termasuk pengusaha sawit ternama Bangka Belitung, Effendy Suyono alias Afen, yang juga mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Selain Afen, empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015 sekaligus mantan Gubernur Bengkulu), Saiful Ibna (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011), serta Bahtiar (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas dalam tuntutannya menyatakan bahwa kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Bahtiar dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Effendy Suyono alias Afen, Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Afen, JPU sebenarnya menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, nilai tersebut telah dikembalikan sehingga kerugian negara menjadi nol. Sementara Ridwan Mukti dan dua terdakwa lainnya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.

Dalam uraian tuntutan, JPU mengungkap bahwa para terdakwa menerbitkan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara dengan cara memanipulasi dokumen SPH. Dari total lahan seluas 10.200 hektare, sekitar 5.900 hektare merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Perbuatan para terdakwa jelas melawan hukum karena dilakukan melalui pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

DPN HKTI Segera Kukuhkan Pengurus Pusat, Ketum Sudaryono Tunjuk Abdul Karding Jadi Sekjen

Baca Selanjutnya

Wabup Tulungagung Tinjau Lokasi Terparah Dampak Puting Beliung di Desa Doroampel

Tags:

Kasus korupsi lahan sawit Musi Rawas Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar