KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 02 Oktober 2025. Sebanyak lima terdakwa dijerat dalam kasus ini, termasuk pengusaha sawit ternama Bangka Belitung, Effendy Suyono alias Afen, yang juga mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Selain Afen, empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015 sekaligus mantan Gubernur Bengkulu), Saiful Ibna (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011), serta Bahtiar (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas dalam tuntutannya menyatakan bahwa kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Bahtiar dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.
Effendy Suyono alias Afen, Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khusus Afen, JPU sebenarnya menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, nilai tersebut telah dikembalikan sehingga kerugian negara menjadi nol. Sementara Ridwan Mukti dan dua terdakwa lainnya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.
Dalam uraian tuntutan, JPU mengungkap bahwa para terdakwa menerbitkan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara dengan cara memanipulasi dokumen SPH. Dari total lahan seluas 10.200 hektare, sekitar 5.900 hektare merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
"Perbuatan para terdakwa jelas melawan hukum karena dilakukan melalui pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.(*)