Efek Kebijakan Kemendikbudristek, UKB Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran Mahasiswa Baru

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

25 Agt 2024 09:29

Thumbnail Efek Kebijakan Kemendikbudristek, UKB Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran Mahasiswa Baru
Gedung Universitas Kader Bangsa Palembang yang berada di jalan Mayjen HM Ryacudu No.88, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. (Foto: ukb.ac.id)

KETIK, PALEMBANG – Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menjanjikan akan mengembalikan uang pendaftaran mahasiswa baru yang telanjur mendaftar di kampus yang berlokasi di Jalan Mayjen HM Ryacudu No.88, 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang tersebut.

Hal ini merupakan tindak lanjut kampus atas larangan menerima mahasiswa baru dan wisuda setelah UKB dihapus status aktifnya dan berganti menjadi pembinaan oleh Kemendikbudristek RI.

Menurut Wakil Rektor UKB, Hendra Sudrajat, hal ini dilakukan sebagai komitmen UKB Palembang yang terlanjur menerima mahasiswa baru sebelum tanggal 15 Agustus 2024.

Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun pada batas waktu yang telah ditentukan.  

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus pada pembenahan administrasi agar status aktif kampus UKB di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dikembalikan.

"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti, sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya.

Hendra menepis adanya anggapan bahwa larangan Kemendikbudristek RI tersebut berkaitan dengan masalah gaji yang dilaporkan salah seorang dosen UKB. Menurutnya, kedua hal tersebut berada di ranah yang berbeda.

"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan mantan dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan UKB," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Hendra menjelaskan, penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sedangkan, terkait dengan laporan mantan dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia menambahkan lagi, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial. 

Lebih lanjut, Hendra yang juga sebagai pengacara dan mediator ini menambahkan bahwa UKB taat terhadap asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule.

"Dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan UKB sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami maksimalkan," kata dia.

Hendra meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pengelola kampus agar fokus bekerja dengan maksimal untuk memberikan dedikasi terbaik bagi UKB.

Mengenai perubahan status UKB Palembang dari aktif menjadi pembinaan, hal ini diduga disebabkan oleh aduan masyarakat terkait tata kelola yayasan pendidikan dan pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.

Perubahan status ini diambil menyusul temuan Kemendikbudristek RI melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II usai melakukan inspeksi ke kampus UKB setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai berbagai isu terkait institusi tersebut.

Setelah pemeriksaan tersebut, status Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dinyatakan dalam kondisi pembinaan Kemendikbudristek RI.(*)

Baca Sebelumnya

Lomba Memancing 17-an, Bikin Warga RW 11 Kelurahan Karah, Surabaya Semakin Akrab

Baca Selanjutnya

Road to FESyar 2024 KPwBI Jember, Sinergi Percepatan Ekonomi Syariah Sekarkijang

Tags:

ukb palembang mahasiswa baru uang Pendaftaran Kembalikan Kemendikbudristek status kampus aktif Pembinaan larangan Rektor

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda