KETIK, PACITAN – Seorang pria berinisial M (34), warga asal Ciamis, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai tukang kredit barang dapur, diamankan aparat Polres Pacitan.
M ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Nawangan.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Ibnu Aries Santoso mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 2 Mei 2025 terkait adanya peredaran sediaan farmasi dan psikotropika di Nawangan.
"Kami menerima informasi dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran psikotropika dan sediaan farmasi di Kecamatan Nawangan. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka," ujar IPTU Ibnu, Sabtu, 10 Mei 2025.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir psikotropika jenis Valdimex Diazepam, 100 butir sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl, dan 7 butir sediaan farmasi jenis Eximer.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian psikotropika.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka kami kenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," terang IPTU Ibnu.
Selain itu, M juga dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terkait sediaan farmasi tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pacitan untuk pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya jaringan pemasok lainnya.
"Mohon masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran psikotropika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah mereka," tandasnya. (*)