Edarkan Hampir 1 Ons Sabu, Jaksa Tuntut Maulana dan Indra Jaya 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

18 Sep 2025 16:36

Thumbnail Edarkan Hampir 1 Ons Sabu, Jaksa Tuntut Maulana dan Indra Jaya 10 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus narkotika, Maulana dan Indra Jaya, saat mendengarkan pembacaan tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus narkotika, Maulana dan Indra Jaya, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 18 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU Dyah menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual narkotika tanpa izin.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 gram. Jumlah tersebut jauh melebihi ambang batas 5 gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus bermula pada 19 Mei 2025 di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar transaksi narkoba yang dilakukan Maulana dan Indra Jaya.

Menurut dakwaan JPU, keduanya sebelumnya memesan sabu seberat satu ons dari seorang pemasok bernama Herdi (DPO). Barang tersebut kemudian disimpan di rumah Maulana sebelum ditawarkan kepada pembeli.

Namun, tanpa disadari, pembeli yang ditemui ternyata adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Saat transaksi berlangsung, kedua terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 98 gram. Sementara seorang rekan mereka bernama Hengki berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan dugaan keterlibatan jaringan pemasok narkoba yang hingga kini masih diburu aparat.(*) 

Baca Sebelumnya

PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tridadi, Akhiri Sengketa Kepemilikan yang Berlarut

Baca Selanjutnya

UGM Beri Pemkab Sidoarjo Penghargaan Digital Transformation Governance Index

Tags:

Narkotika Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar