Edarkan 156 Butir Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

15 Des 2025 18:07

Thumbnail Edarkan 156 Butir Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Dedi alias Oga mengikuti jalannya persidangan perkara narkotika secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Senin 15 Januari 2025 ((Foto M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkotika kembali menjerat seorang terdakwa ke meja hijau. Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara peredaran 156 kapsul pil ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumatera Selatan, Desmilita, SH. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam uraian dakwaan terungkap, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa.

Saat hendak masuk ke rumahnya, terdakwa langsung ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik hitam.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam persidangan juga terungkap, narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari dua orang tak dikenal atas perintah seseorang berinisial Ipan (DPO). Dedi alias Oga mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dan dijanjikan imbalan Rp500 ribu.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkotika yang ditangani PN Palembang, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.(*) 

Baca Sebelumnya

Pasutri Divonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Terkait Peredaran Sabu Hampir Satu Kilogram

Baca Selanjutnya

Hindari Penyeberang, Mobil Transpas Lapas Tuban Alami Kecelakaan

Tags:

Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H