Dukung Sektor Pariwisata DIY, PHRI dan GIPI Sepakat Legalisasi Miras Diperketat

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

3 Okt 2024 19:10

Thumbnail Dukung Sektor Pariwisata DIY, PHRI dan GIPI Sepakat Legalisasi Miras Diperketat
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono. (Foto: PHRI DIY/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menilai perlunya legalisasi penjualan minuman keras (miras).

Dukungan penguatan aturan hukum atau legalisasi penjualan minuman beralkohol (mihol) atau miras tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY.

Mereka menilai legalisasi penjualan miras diperlukan agar pemerintah bisa melakukan kontrol. Tujuannya agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY.

Sikapi Fenomena dengan Bijak

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY Bobby Ardyanto Setyo Aji pada Kamis 3 Oktober 2024 mengakui bahwa miras menjadi salah satu pendukung sektor Pariwisata di DIY. Sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah. Bobby menyebut untuk mendukung sektor Pariwisata di DIY diperlukan penegakkan peraturan soal penjualan miras.

Foto Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY Bobby Ardyanto Setyo Aji (tunjuk jari). (Foto: Ig Bobby A/Ketik.co.id)Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY Bobby Ardyanto Setyo Aji (tunjuk jari). (Foto: Ig Bobby A/Ketik.co.id)


Sedangkan terkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak.

Menurut Bobby, pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.

Ia menegaskan, Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi marketnya adalah wisatawan mancanegara, khususnya Eropa. Selama ini mereka membutuhkan beberapa hal. Termasuk keberadaan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari kebutuhan mereka.

Untuk itu GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan Miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif. Tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh  menjadi prioritas utama," ungkapnya.

Selain itu GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras.

Bobby Ardyanto juga menyatakan GIPPI berpendapat pemerintah perlu melokalisir, membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat. Ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan, untuk menghindari dampak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Diakhir keterangannya ia kembali menyampaikan bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak, dengan harapan bisa memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Namun tidak lupa ia tekankan perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegakan regulasi miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat.

Senada Dengan Sikap PHRI

Terpisah saat ditemui di Kantor PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Concongcatur, Depok, Sleman Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, sehari sebelumnya Rabu 3 Oktober 2024.
Hampir senada Deddy Pranowo menyampaikan, sebagai bagian dari industri pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan mihol atau miras.

Menurut Deddy, selain meneguhkan citra DIY sebagai daerah pariwisata berbasis budaya. Namun disatu sisi tidak bisa dipungkiri keberadaan miras juga menunjang sektor pariwisata, terutama bagi wisatawan asing.
Ia tekankan, legalisasi miras penting agar penjualan miras bisa dikontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Maupun Peraturan Daerah (Perda).  Menurutnya justru jika legalisasi miras dicabut, yang muncul adalah para penjual miras ilegal dan dampaknya lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak bisa dikontrol, seperti memicu kejahatan jalanan.

Nah,  terkait legalisasi miras tadi. Sebetulnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Ia paparkan, peraturan tersebut di antaranya khusus untuk Hotel dan restoran bintang 3 ke atas.

"Bahkan, ketersediaan miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria supaya bisa dikategorikan Hotel atau restoran Bintang 3 ke atas,"  ungkapnya.

Kembali ia sampaikan, bagi anggota PHRI khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras. Namun tentunya sesuai regulasi perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi bagi yang menjual miras tadi.
Deddy juga mengatakan, jika dampak negatif dari keberadaan miras ilegal tersebut terjadi, maka sektor wisata akan terpengaruh, karena Yogyakarta tidak kondusif.

Tidak hanya itu, karena keberadaan penjual miras ilegal juga tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang menunjang Pendapatan Daerah.
Untuk itukah kembali ia tegaskan bahwa PHRI DIY ingin mendorong legalitas penjualan Miras ini

"Perlu kami sampaikan lagi bahwa  BPD PHRI DIY sangat setuju dengan legalisasi penjualan miras di DIY sesuai dengan undang-undang maupun Peraturan daerah, baik itu DIY maupun Kabupaten/ Kota," tegasnya.

Menurut Deddy legalisasi ini juga dapat memudahkan PHRI DIY mengontrol anggotanya. Serta menambah PAD kabupaten/kota yang menjual. (*)

Baca Sebelumnya

Laporan Awal Dana Kampanye Pilbup Malang: Salaf Rp200 Juta, Gus Rp200 Ribu

Baca Selanjutnya

Apes, Curanmor di 22 TKP Kabupaten Malang Ditangkap Polisi saat Beraksi

Tags:

Legalisasi Miras DPD GIPI DIY Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Sektor Pariwisata DIY Instrumen Pariwisata Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia BPD PHRI DIY pariwisata Kota Wisata Pemda DIY Pemkab Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H