Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Restoran di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

8 Feb 2026 17:33

Thumbnail Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Restoran di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kasus dugaan kekerasan dan teror dilaporkan ke Polda Sumsel. Polisi kini mendalami keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti, Minggu 8 Februari 2026. (Foto: Arnold Tambunan for Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial JJ (21), karyawan restoran di Palembang Indah Mall Grup Thamrin, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RZ pada 6 Februari 2026.

Dalam laporan yang diterima penyidik, RZ mengungkap serangkaian dugaan kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang dialaminya selama berinteraksi dengan JJ.

Peristiwa paling serius, menurut pengakuan korban, terjadi saat JJ diduga menyerang menggunakan benda tajam yang diarahkan ke bagian wajah.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Beruntung, korban sempat melakukan refleks perlindungan diri sehingga serangan tersebut mengenai lengan dan tangan. Akibatnya, RZ mengalami luka tusuk dan luka robek yang disebut meninggalkan bekas permanen.

“Serangan itu bukan hanya sekali. Saya mengalami kekerasan berulang,” ujar RZ saat dikonfirmasi, Minggu 8 Februari 2026.

Selain insiden penusukan, RZ mengaku kerap mengalami bentuk kekerasan lain, seperti cakaran, pukulan, dan tamparan, yang membuatnya berada dalam tekanan psikologis berkepanjangan.

Korban menggambarkan terlapor sebagai pribadi yang emosinya mudah meledak dan kerap kehilangan kontrol. Kondisi tersebut, menurut RZ, membuat setiap pertemuan diliputi rasa takut dan ketidakpastian.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Tidak hanya kekerasan fisik, laporan juga memuat dugaan pelanggaran privasi. RZ mengklaim JJ kerap mendatangi rumahnya tanpa izin, bahkan disebut beberapa kali membobol rumah pada malam hari.

“Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber ketakutan,” ujar RZ.

RZ menduga perilaku agresif terlapor telah diketahui oleh pihak keluarga JJ. Namun, menurutnya, minimnya pembinaan dan pengawasan membuat perilaku tersebut terus berulang hingga berujung pada dugaan tindak pidana.

Saat ini, laporan korban telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/196/II/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 6 Februari 2026, di SPKT Polda Sumatera Selatan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Baca Sebelumnya

Srikandi Pemuda Pancasila Kendal "Nandur Bareng" di Sidomakmur

Baca Selanjutnya

Rayakan HUT Ke-18, DPC Gerindra Tulungagung Santuni Anak Yatim dan Konsolidasi Kekuatan Politik

Tags:

Dugaan kekerasan Pengerusakan kota palembang Polda Sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar