KETIK, CILACAP – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Geo Je Jepang di Dusun Sokawera, Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Awalnya, LPK tersebut merekrut pekerja dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang. Para calon pekerja telah membayar sejumlah uang hingga Rp20 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan. Bahkan, mereka tercatat sudah menunggu selama tiga tahun, sejak 2023 hingga saat ini.
Salah satu korban, Syeh Bani (28), warga Dusun Sidamulya, Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Kawunganten pada 30 Januari 2026.
Menurutnya, jumlah korban sebenarnya mencapai ratusan orang. Namun, hingga saat ini belum banyak yang melapor. Syeh Bani bersama lima korban lainnya akhirnya berinisiatif mengambil langkah hukum karena merasa lelah menunggu dan tersulut emosi akibat tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
“Awalnya kami mendatangi pihak LPK secara baik-baik dan meminta uang dikembalikan dengan tenggang waktu tiga bulan. Namun hingga batas waktu tersebut, uang kami belum juga dikembalikan. Karena merasa dibohongi dan tidak ada itikad baik, kami melanjutkan ke proses hukum dengan melaporkan ke kepolisian,” terang Syeh Bani.
Baca Juga:
Mandi di Pantai Bleberan, Bocah 11 Tahun di Cilacap Tewas TenggelamSementara itu, Plt Kapolsek Kawunganten, AKP Saryono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Laporan yang masuk sedang kami tindak lanjuti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
AKP Saryono juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih LPK atau perusahaan jasa penyalur tenaga kerja. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga tersebut sebelum menyetorkan uang.
“Jika ternyata LPK atau perusahaan tersebut tidak resmi, sementara pekerja sudah menyetorkan uang, tentu akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Respon BSW: Formasi Baru Golkar Cilacap Bawa Energi Positif Jelang PemiluDi tempat terpisah, Sumi Harsono yang mendampingi para korban menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi operasional LPK dan meminta Rosidin selaku penyalur tenaga kerja di LPK GEO JE Jepang untuk mengembalikan uang para korban.
“Kami sudah menunggu hingga tiga tahun, namun tidak kunjung diberangkatkan. Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk mendatangi rumah yang bersangkutan untuk meminta pengembalian uang, tetapi yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” ujar Sumi.
Selanjutnya, korban yang didampingi Sumi juga menemui Sanusi selaku pemilik LPK. Saat itu, ia berjanji akan mengembalikan uang para korban.
Namun, janji tersebut tidak juga dipenuhi. Atas kesepakatan enam korban, kasus ini akhirnya dilanjutkan ke ranah hukum.
“Hari ini korban meminta kepastian tindak lanjut laporan mereka ke Polsek Kawunganten. Pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti perkara tersebut,” ucap Sumi.
“Intinya, para korban meminta pelaku diproses secara hukum,” tandasnya.