KETIK, JOMBANG – Pembongkaran gedung serbaguna milik Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan yang disebut masih layak digunakan tersebut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses pembongkaran, tetapi juga dugaan penghapusan aset desa yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Bangunan itu diketahui merupakan aset milik desa dan selama ini masih dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai pembongkaran aset desa semestinya tidak dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau itu aset desa berupa gedung serbaguna, seharusnya ada prosedur yang harus dipenuhi. Setahu saya juga harus ada izin dari bupati. Apalagi gedung tersebut masih difungsikan dan kondisinya masih layak," ujarnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut dia, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penggantian gedung serbaguna yang dibongkar. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lokasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai KDMP.
Baca Juga:
Kisruh KPRI Sejahtera, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida, Ini AlasannyaDN mengaku khawatir apabila aset desa dapat dihapus melalui pembongkaran tanpa adanya kepastian mengenai penggantinya.
"Saya khawatir kalau tindakan seperti ini dilakukan seenaknya tanpa ada gedung pengganti. Gedung itu masih layak ditempati, tetapi justru dirobohkan menggunakan anggaran dana desa," katanya.
Ia juga meminta proses administrasi penghapusan aset desa dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar pengambilan kebijakan tersebut.
"Kami mendorong Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses penghapusan aset desa ini. Aparat penegak hukum juga perlu turun tangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Seluruh dokumen administrasi penghapusan aset harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Dugaan Markup Anggaran Bongkar Gedung Serbaguna Mojojejer Jombang, Habiskan Rp88,5 JutaMenanggapi polemik tersebut, Camat Mojowarno Ronny Afriandie mengatakan akan menelusuri dokumen administrasi yang berkaitan dengan pembongkaran gedung serbaguna Desa Mojojejer.
"Nanti saya suruh Kasi Tapem mengecek dokumen pembongkarannya," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mojojejer Putut Sulistiono belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum memperoleh respons.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Desa Mojojejer, Auladana Zakaria. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim pada Jumat, 31 Juli 2026 belum mendapat balasan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Desa Mojojejer maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembongkaran gedung, mekanisme penghapusan aset desa, penggunaan anggaran, serta rencana pembangunan pengganti atas gedung serbaguna tersebut.(*)