KETIK, TEGAL – Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar secara ilegal di depan SD Negeri 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. 

Tindakan dilakukan dini hari Selasa, 29 September 2026, tak lama setelah informasi diterima. Laporan masyarakat masuk ke Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB. Operator segera meneruskan informasi kepada petugas Piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk verifikasi langsung ke lokasi.

Bersama anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim tiba di tempat kejadian dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar secara ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8926-TR.

Petugas melakukan pemeriksaan lokasi, mencatat keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di tempat kejadian. 

Kendaraan beserta pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Tingkatkan Minat Baca, Pemkab Tegal Canangkan Kunjungan Berkala ke Perpustakaan dan 1.000 Titik Internet Gratis

Anggota Pamapta 1 Polres Tegal, Ipda Ade Sutikno, menyatakan penanganan cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepolisian.

"Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Polres Tegal mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110. 

Partisipasi warga dinilai sangat penting guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal.

Baca Juga:
400 Anggota BPD Resmi Dikukuhkan di Pendopo Amangkurat Tegal

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan. (*)