KETIK, JOMBANG – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas produksi pabrik garam di Kabupaten Jombang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pabrik garam milik CV Surya Samudra di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, disidak petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang pada Jumat, 29 Mei 2026.

Inspeksi mendadak dilakukan setelah adanya aduan warga terkait dugaan limbah pabrik yang dikhawatirkan mencemari area sekitar, termasuk lahan persawahan warga di sekitar lokasi industri.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa area produksi hingga fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pabrik sudah memiliki sistem pengolahan limbah. Namun, petugas menemukan adanya saluran air yang mengarah ke area persawahan.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan saluran tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menjadi jalur luapan limbah saat terjadi hujan deras.

“Pabrik memang sudah memiliki IPAL, tetapi ada saluran yang mengarah ke sawah. Dari penjelasan pihak perusahaan, saluran itu digunakan untuk aliran air hujan,” ujar Risto.

Baca Juga:
Biksu Thudong 4 Negara Doa Bersama di Makam Gus Dur Jombang

Meski begitu, DLH Jombang merekomendasikan agar saluran tersebut segera ditutup guna mengantisipasi kemungkinan pencemaran lingkungan. Pasalnya, bak penampungan limbah dikhawatirkan meluber dan mengalir ke saluran tersebut saat curah hujan tinggi.

“Yang dikhawatirkan ketika hujan deras, bak limbah meluber lalu masuk ke saluran itu,” terangnya.

Tak berhenti di situ, DLH Jombang juga menjadwalkan pengambilan sampel air di sekitar pabrik pada pekan depan. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya yang mencemari lingkungan sekitar.

Menurut Risto, pengambilan sampel belum bisa dilakukan saat sidak karena operasional pabrik sedang libur produksi.

Baca Juga:
170 Gerai KDMP di Jombang Beroperasi, Bupati Warsubi Ajak Warga Belanja

“Nanti, minggu depan akan dilakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium,” katanya.

Selain persoalan dugaan limbah, Satpol PP Jombang juga akan memanggil pihak pengelola CV Surya Samudra guna melakukan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha yang dimiliki perusahaan.

“Pengelola pabrik rencananya kami panggil minggu depan untuk klarifikasi terkait dokumen perizinan,” tandasnya. (*)