KETIK, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda), Yanuar Budinorman, di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa 14 April 2026.
Penahanan dilakukan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam kasus suplai atau pengadaan ayam potong boneless dada senilai lebih dari Rp128,5 miliar pada 2024 lalu.
Selain itu, perkara ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi mengingat PT BDS merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan penyertaan modal daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani yang diwakil Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri menyatakan, tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial YB selaku Dirut PT BDS berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 april 2026, dalam penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di PT BDS pada tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless dada.
Baca Juga:
Produksi Air Bersih, Pemkot Surabaya Tinjau IPAM Karang Pilang 4 Pastikan Kualitas Air TerjagaKasi Intel mengungkapkan, sebelum melaksanakan penetapan tersangka ini, tim penyidik memang sudah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sekitar 41 saksi.
"Sehingga tim penyidik berkesimpulan setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh auditor Akuntan Publik, dinyatakan bahwa dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010," ungkap Akhmad Fakhri saat konferensi pers.
Tim penyidik juga menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga langsung melakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kajari menambahkan, selain tersangka YB, pihaknya juga melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka lainnya yaitu tersangka berinisial C selaku Dirut PT. Cahaya Frozen Raya.
Baca Juga:
Saksi IF Absen dari Sidang Tanpa Pemberitahuan, Kejari Bangkalan Belum Jadwalkan Pemanggilan Ulang"Akan tetapi tersangka C ini memang sudah ditahan di Rutan Cipinang Jakarta dalam perkara lainnya," tukas Fakhri.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah manakala tim penydik terus melakukan pemeriksaan secara mendalam, baik di tahap penyidikan maupun setelah memasuki tahap persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menambahkan, modus kasus ini bermula saat penyediaan ayam boneless dada antara PT BDS dengan 19 vendor perusahaan dan dikerjasamakan dengan PT Cahaya Frozen Raya.
"Dari kerjasama tersebut, PT BDS tidak terlebih dahulu mengecek neraca keuangan dan kondisi perusahaan PT Cahaya Frozen. Inilah yang menjadi kelalaian dan penyimpangan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dari Dirut PT BDS, sehingga terjadi ketidaksanggupan bayar," papar Wawan.
Ia menambahkan, hingga saat ini Dirut PT BDS tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian kepada para vendor yang totalnya mencapai Rp128,5 miliar.
Ditanya mengapa kasus ini seakan berlaru-larut, Kasi Pidsus menjawab karena pihaknya harus menunggu proses audit kerugian negara yang ditimbulkan.(*)