Dugaan Korupsi Parkir Banyuasin Capai Rp1,1 Miliar Disidangkan! Apa Keterangan Saksi?

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

1 Jul 2025 23:27

Thumbnail Dugaan Korupsi Parkir Banyuasin Capai Rp1,1 Miliar Disidangkan! Apa Keterangan Saksi?
Kelima saksi secara bergantian memberikan keterangan dalam sidang korupsi Banyuasin, mengungkap detail seputar dugaan penyelewengan dana retribusi parkir di PN Palembang, Selasa, 1 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Juli 2025. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Masriati ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penerimaan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin, Giovani, menghadirkan lima orang saksi, termasuk Bendahara Penerimaan Dishub Banyuasin, Abidin, serta Jamil selaku Kasubag Program Perencanaan. Para saksi ini menyatakan mengenal ketiga terdakwa yakni Eko, Salamun, dan Antoni Liando, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin.

"Sepengetahuan kami retribusi parkir masuk kategori jasa umum dan dikelola oleh pemerintah, bukan pihak swasta, penetapan target PAD harus melalui koordinasi dengan Bapenda, BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Litbang hingga diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup)," ujar saksi Jamil.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Meski demikian, ia mengaku hanya menerima laporan dan tidak terlibat dalam pengelolaan teknis, "Saya tidak tahu menahu masalah teknis penarikan retribusi pak karena bukan ranah kami di situ," tegasnya dalam persidangan.

Hal senada disampaikan saksi Abidin yang menyebut tugasnya sebatas melakukan ceklist dan meneruskan laporan ke Bapenda, termasuk rekap dan bukti setoran.

"Saya juga hanya menjalankan tugas saya sebatas ceklis dan mengirimkan laporan serta bukti setor," tutur Abidin.

Beralih ke saksi Rosi dari UPTD Parkir menambahkan bahwa laporan diterima dalam bentuk file excel yang sudah ditandatangani.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Namun, ketika ditanya penasihat hukum terdakwa Eko tentang metode penagihan retribusi, ia mengaku tidak mengetahui juga masalah teknis penagihan retribusi. "Mohon maaf saya tidak tahu masalah teknis tersebut," tutur dia.

Menariknya, dua saksi tersebut juga mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang seharusnya menjadi dasar pungutan retribusi.

"Kami tidak tahu yang mulia kami kurang faham tentang SKRD," ungkap Abidin.

Modus dugaan korupsi dalam perkara ini berkisar pada penyimpangan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum di lingkungan Dinas Perhubungan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan pasal subsider berupa Pasal 11 UU Tipikor sebagai cadangan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian lebih lanjut dari pihak penuntut umum. (*)

Baca Sebelumnya

PMI Simeulue Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Suka Karya

Baca Selanjutnya

Derby di Final Voli Pantai Putri Porprov IX Kabupaten Malang vs Kota Malang! Siapa Cetak Sejarah?

Tags:

Korupsi retribusi parkir Persidangan kejaksaan negeri Banyuasin Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar