KETIK, PASAMAN BARAT – Proses penyelidikan penyebab kematian Rasya Arfa Bian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani operasi di RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat terus bergulir.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim Biddokkes Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban, Rabu 21 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pemeriksaan terhadap jenazah merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti.
"Kami dari tim penyidik Polres Pasbar melakukan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dimandikan, disalatkan, dan dikafani sebelum dimakamkan kembali.
Baca Juga:
Struktur Pengurus PWI Pasaman Barat 2026–2029 Rampung, Segera Diajukan ke PWI SumbarKuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengapresiasi langkah kepolisian.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian bayi kliennya.
"Kami berterima kasih kepada Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat karena sampai saat ini prosesnya masih terus berjalan. Harapan kami, perkara ini diseriusi agar ada kejelasan mengenai apa yang sebenarnya dialami korban," kata Ahmad Romi.
Ia menyebutkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik telah memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Kapolsek Gunung Tuleh Bagikan Masker kepada Siswa SDN 02 Muara KiawaiNamun, kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara terperinci hasil pemeriksaan tersebut.
Berawal dari Operasi Usus
Kasus ini bermula ketika Rasya mengalami sakit perut dan dibawa keluarganya ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat.
Korban kemudian didiagnosis mengalami intususepsi, yaitu kondisi ketika salah satu bagian usus masuk ke bagian usus lainnya.
Selanjutnya Korban menjalani operasi pada 2 September 2026. Namun, setelah tindakan medis tersebut, keluarga mengaku kondisi bayi justru memburuk.
Keluarga menemukan nanah pada bekas operasi dan salah satu jahitan yang terlepas. Korban juga mengalami muntah berwarna hijau.
Pada 9 September 2026, korban dibawa ke RS BMC Padang sebelum dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Di rumah sakit tersebut, korban kembali menjalani operasi pada 12 September 2026.
Saat itu keluarga memperoleh informasi dari dokter bahwa panjang usus korban berkurang dari 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter. Sehingga tak dapat dilakukan pemasangan stoma (alat bantu BAB).
Padahal, saat dirawat di Yarsi Simpang Empat, dokter tak menyebut tindakan pemotongan usus, hanya merapikan letak susunan saja.
Atas persoalan tersebut, keluarga melaporkan dokter berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026.
Rumah Sakit Bantah Pemotongan Usus
Di sisi lain, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, dr. Meri Herliza, membantah dugaan pemotongan usus terhadap korban.
Pihak rumah sakit menyatakan penanganan medis telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan medis.
Menurut keterangan rumah sakit, setelah menjalani operasi pada 2 September 2026, kondisi korban dinilai membaik sehingga diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani perawatan jalan.
Namun, pada 9 September 2026, korban kembali dibawa ke instalasi gawat darurat. Berdasarkan kondisi pasien saat itu, dokter bedah menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Pihak RSI Ibnu Sina juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini semua pihak menunggu hasil autopsi korban guna membantu penyidik mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.(*)