KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu angkat bicara terkait dugaan praktik jual beli stan di Pasar Laron kawasan Alun-Alun Kota Batu yang saat ini tengah didalami Polres Batu.

Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, Pemkot Batu berencana melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang menempati lokasi tersebut karena memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan penataan dan pendataan ulang pedagang menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan fasilitas umum berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk Pasar Laron, nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana. Bagaimanapun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya, beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, Mas Heli menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Batu terkait dugaan transaksi jual beli stan tersebut.

Baca Juga:
40 Hari di Tanah Suci, Wali Kota Cak Nur dan Jemaah Haji Kota Batu Dijadwalkan Tiba Selasa Dini Hari

Menurutnya, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Karena persoalan ini sudah bergulir di Polres Batu, kami menunggu hasil proses yang sedang berjalan. Harapannya tentu ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini,” ungkap Mas Heli.

Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang dirugikan akibat transaksi tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apakah nantinya ada pengembalian kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau seperti apa, tentu kita menunggu hasil pendalaman dari kepolisian. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Mas Heli Ajak Warga Kota Batu Wujudkan Nilai Pancasila

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan jual beli stan di Pasar Laron. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, polemik penataan Pasar Laron juga memunculkan sorotan terkait pemanfaatan fasilitas umum di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Batu. 

Sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan lapak-lapak usaha yang berdiri di sepanjang Jalan Kartini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian area yang semestinya berfungsi sebagai akses jalan dan ruang publik kini dipenuhi bangunan semi permanen hingga cor permanen yang digunakan sebagai lokasi berjualan.

Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari. (*)