Dugaan Jual Beli Ilegal Sempadan Pantai Gondo Mayit Blitar Gegerkan Warga, Akademisi Geram

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

29 Sep 2025 16:35

Thumbnail Dugaan Jual Beli Ilegal Sempadan Pantai Gondo Mayit Blitar Gegerkan Warga, Akademisi Geram
Dugaan praktik jual beli sempadan Pantai Pasetran Gondo Mayit, Tambakrejo, Kabupaten Blitar, Senin, 29 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Keindahan Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, mendadak tercoreng isu panas. Isu tersebut muncul setelah sejumlah warga menduga adanya praktik jual beli sempadan pantai secara ilegal.

Dugaan itu mencuat setelah di sisi timur pantai berdiri plengsengan dari tumpukan bebatuan. Meski tampak seperti penataan tepi pantai, informasi yang beredar menyebut pembangunan tersebut erat kaitannya dengan transaksi jual beli lahan.

“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib turun tangan. Kawasan pantai adalah ruang publik yang tidak bisa seenaknya diperdagangkan. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Setya Nugroho, pemerhati lingkungan dari Universitas Brawijaya, Senin, 29 September 2025.

Ia menambahkan bahwa praktik jual beli kawasan pesisir bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merampas hak publik atas ruang terbuka yang semestinya dijaga bersama.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Sejumlah warga mengaku pernah mendengar kabar tentang transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya saya kurang tahu. Katanya orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lain justru menduga praktik itu ditutupi dengan alasan teknis.

“Itu katanya bukan dijual, tapi dipisah dengan sungai atau muara. Tapi kok bisa ada yang mengaku punya tanah di sempadan pantai? Apa ada izinnya?” ujarnya dengan nada heran.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Kepala Desa Tambakrejo, Surani, ketika dikonfirmasi mengaku pihak desa tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan di pantai tersebut. Menurutnya, pihak desa bahkan sempat menegur pembangunan plengsengan itu.

“Kami tidak tahu menahu mengenai jual beli tersebut. Waktu ada pembangunan plengsengan, pihak kami sudah menegur,” jelas Surani.

Secara hukum, lahan di kawasan pesisir tidak dapat diperdagangkan bebas. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014), PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dalam ketentuan tersebut, hak atas tanah di kawasan pantai hanya bisa diberikan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan publik, bukan untuk diperjualbelikan kepada perseorangan. Bahkan sebelum itu, wajib ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika benar ada transaksi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini perampasan hak publik dan bisa jadi pintu masuk praktik mafia tanah di kawasan pesisir,” tutup Setya Nugroho. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Pemalang Serahkan SK Purna Tugas, Ajak PNS Tetap Berperan di Masyarakat

Baca Selanjutnya

‎Buntut Menu MBG Basi, Pemkot Batu Bentuk Satgas Pengawasan

Tags:

Pantai Tambakrejo Blitar Kabupaten Blitar pantai gondo mayit jual beli sempadan pantai sempadan pantai

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar