KETIK, PALEMBANG – Ironi menimpa dua wartawan senior di Sumatera Selatan.
Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), justru menggugat perusahaan pers tempat mereka pernah bekerja, Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg.
Namun, pada sidang perdana yang digelar Rabu, 22 April 2026, pihak tergugat dari PT Citra Bumi Sumatera (CBS) selaku pengelola Sumeks tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, didampingi hakim anggota Heryanto dan Thobari, akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga:
Sidang PS Aset UBD di Ruko Palembang Square, Reinhard: Objek Gugatan Jelas dan Disepakati“Pemanggilan sudah sah dan patut. Kita akan lakukan pemanggilan kedua,” tegas Hakim Ketua Romi Sinatra di persidangan.
Ketidakhadiran pihak PT CBS menjadi tanda tanya, mengingat relaas panggilan dari pengadilan disebut telah diterima.
Di sisi lain, kedua penggugat hadir tepat waktu sejak pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH.
“Kami tidak tahu kenapa pihak Sumeks tidak hadir. Kita tunggu saja sidang berikutnya,” ujar M Daud Dahlan usai persidangan.
Baca Juga:
75 Nasabah Tak Pernah Datang, Skandal KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo TerbongkarKuasa hukum penggugat, Sihat Judin, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen PT CBS pada November 2025.
Tak hanya itu, pesangon yang diberikan disebut jauh dari ketentuan.
“Pesangon yang diberikan hanya setengah dari hak yang seharusnya diterima, dengan alasan perusahaan merugi,” jelas Sihat.
Ia juga menyoroti kondisi Edward yang telah bekerja selama 18 tahun, namun disebut masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang hampir menyentuh Rp4 juta.
“Ini jelas melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja, bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sihat menegaskan, gugatan ke PHI bukan langkah awal.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi bipartit dan tripartit di Disnakertrans Kota Palembang, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam mediasi tripartit, pihak perusahaan bahkan hadir lengkap, termasuk Direktur Muwarni dan jajaran manajemen serta HRD.
“Sayangnya, tetap tidak ada kesepakatan,” tambahnya.
Kasus ini disebut bukan yang pertama.
Sebelum Zulhanan dan Edward, sejumlah wartawan dan karyawan lain juga telah mengalami PHK dengan pola serupa.
Sebagian di antaranya bahkan menerima gaji di bawah standar, namun memilih tidak melawan.
Fenomena ini dinilai menjadi ironi di dunia pers.
“Wartawan sering memberitakan ketidakadilan terhadap buruh. Tapi ketika itu terjadi pada mereka sendiri, banyak yang memilih diam,” tulisnya.
Kuasa hukum lainnya, M Daud Dahlan, mendesak Disnakertrans Kota Palembang untuk tidak tinggal diam.
“Disnaker harus proaktif turun ke lapangan. Ini perusahaan besar, bukan skala kecil. Harus ada sanksi jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia berharap, pada sidang lanjutan pekan depan, pihak PT CBS dapat hadir dan memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks) belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan kedua mantan wartawannya tersebut.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan, tidak hanya di ranah hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dunia pers yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keadilan.(*)