Dua Tersangka Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jurnalis: Edwin Febriyanto
Editor: Mustopa

29 Okt 2025 14:58

Thumbnail Dua Tersangka Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin RABU, 29 Oktober 2025 ( Foto: Dok. Kejari Muba)

KETIK, MUSI BANYUASIN – Dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yakni dr. Syahpri Putra Wangsa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto didampingi Kasi Intelijen Abdul Haris membenarkan bahwa tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan oleh penyidik bersama tim jaksa peneliti.

“Tim Jaksa P16 telah menilai alat bukti dan hasil pemeriksaan lengkap. Berkas perkara sudah P21, dan kami siap membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Didi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka. Namun, setelah jaksa penyelidik melakukan penyelidikan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka merupakan residivis.

“Berdasarkan ketentuan, restorative justice tidak dapat diterapkan terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Dan tim JPU juga tengah mempersiapkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Kasus ini bermula dari insiden intimidasi dan kekerasan verbal yang menimpa dr. Syahpri di Ruang ICU VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat tengah melakukan kunjungan terhadap pasien, dr. Syahpri mendapat caci maki dan tekanan dari keluarga pasien, bahkan dipaksa melepaskan masker medis yang ia kenakan saat bertugas.

Merasa terancam dan dilecehkan, dr. Syahpri kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti keselamatan tenaga kesehatan di tempat kerja.

Kasi Pidum Kejari Muba ini menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan perundangan, dan diharapkan menjadi pembelajaran publik agar setiap tenaga kesehatan mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya.

“Kami berharap proses ini memberi efek jera. Tenaga medis adalah garda depan pelayanan publik, mereka harus bekerja dengan rasa aman,” tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Banjir di Jalur Utara, KAI Ubah Rute dan Siapkan Kompensasi hingga Refund Tiket

Baca Selanjutnya

Pertikaian Cinta di Kampus UIN Raden Fatah, Dua Mahasiswa Adu Jotos!

Tags:

Kasus penganiayaan Dokter video viral Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Berita lainnya oleh Edwin Febriyanto

Bangga! Kapolres dan Kapolsek Muba Sabet Medali Perak di Cabang Menembak Porprov XV

29 Oktober 2025 14:55

Bangga! Kapolres dan Kapolsek Muba Sabet Medali Perak di Cabang Menembak Porprov XV

Identitas Mayat Dalam Karung di Sanga Desa Muba Terungkap

23 Oktober 2025 21:01

Identitas Mayat Dalam Karung di Sanga Desa Muba Terungkap

Polemik Medali Cabor Angkat Besi Porprov XV Sumsel, KONI Sebut Ada Kesalahpahaman Technical Handbook

23 Oktober 2025 20:45

Polemik Medali Cabor Angkat Besi Porprov XV Sumsel, KONI Sebut Ada Kesalahpahaman Technical Handbook

Viral! Naik Fortuner, Komplotan Curanmor Gasak 3 Motor di Wisma Atlet Muba dalam 20 Detik

22 Oktober 2025 16:51

Viral! Naik Fortuner, Komplotan Curanmor Gasak 3 Motor di Wisma Atlet Muba dalam 20 Detik

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar