Dua Terdakwa Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 dan 4 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp500 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Nov 2025 05:31

Thumbnail Dua Terdakwa Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 dan 4 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp500 Juta
Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet duduk di kursi persidangan saat jaksa membacakan tuntutannya. Selasa 18 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus pembobolan ATM milik majikan, Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet, resmi dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam sidang yang digelar Senin, 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Murni SH menuntut Yogi dengan pidana 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Yogi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Sementara untuk Bayu Ardiansyah, berkas tuntutan belum terinput di SIPP. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, JPU menegaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi aksi Bayu yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Saat itu, korban meminta mantan sopirnya tersebut mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V miliknya.

Ketika korban masuk ke dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban, mengambil kartu ATM BNI (Gold), serta selembar kertas berisi PIN. Ia kemudian menutup kembali resleting tas seolah tidak terjadi apa-apa.

Aksi pencurian itu mulai dijalankan keesokan harinya, 2 Oktober 2024. Bayu menggunakan ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang tunai, melakukan transfer, hingga membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang.

Tak hanya sekali, perbuatan itu berlanjut selama satu bulan penuh. Dalam periode tersebut, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga menguras saldo korban sebesar Rp500.029.620.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk rekening Yogi Esmemet, rekening atas nama Anita, serta akun-akun judi online.

Perkara keduanya kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Putusan hakim akan menentukan apakah para terdakwa menerima hukuman sesuai tuntutan jaksa atau sebaliknya.(*)

Baca Sebelumnya

Jambret Ojol Viral di Palembang, Pelaku Ditahan Terkait Kasus Pencurian Lain

Baca Selanjutnya

Dari Situs Kuno ke Lobi Hotel dan Video Klip: Jejak Cinta Sejarah Sugito Adhi, GM Grand Mercure Malang Mirama

Tags:

Aksi pembobolan ATM Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend