KETIK, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Selama periode tersebut, Kabinet Merah Putih menjadi salah satu sorotan utama, mulai dari jumlah kementerian yang besar hingga frekuensi perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Sejak awal dibentuk pada Oktober 2024, Kabinet Merah Putih memiliki 48 kementerian, lebih banyak dibandingkan Kabinet Indonesia Maju pada era Presiden Joko Widodo yang terdiri dari 34 kementerian. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 49 kementerian seiring perubahan susunan pemerintahan.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, Kabinet Merah Putih kini diisi 49 menteri dan 57 wakil menteri. Dengan total 106 pejabat pada kedua posisi tersebut, pemerintahan Prabowo-Gibran mencatatkan salah satu susunan kabinet terbesar sejak era Reformasi.
Besarnya kabinet menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, kebutuhan anggaran, serta pembagian tanggung jawab dalam menjalankan program prioritas nasional.
Kabinet Merah Putih Jadi yang Terbesar Sejak Era Reformasi
Baca Juga:
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa dan Masyarakat Bakal Geruduk Balai Kota MalangJumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih menjadi pembeda utama pemerintahan Prabowo-Gibran dibandingkan sejumlah pemerintahan sebelumnya.
Selama era Reformasi hingga sebelum Prabowo menjabat, jumlah kementerian di Indonesia umumnya berada di kisaran 33 hingga 34 kementerian. Pada era Orde Baru, jumlah kementerian terbanyak tercatat mencapai 41 kementerian dalam Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI.
Sementara itu, Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Joko Widodo memiliki 34 kementerian. Ketika Prabowo mulai memimpin pemerintahan pada Oktober 2024, jumlah kementerian meningkat menjadi 48.
Pada awal pembentukan Kabinet Merah Putih, Prabowo juga mengangkat 56 wakil menteri dan sejumlah kepala badan. Perubahan susunan pemerintahan berikutnya membuat jumlah kementerian dan pejabat yang mendampinginya terus mengalami penyesuaian.
Baca Juga:
Tak Pakai Almamater, Mahasiswa Ingin Lebih Membaur dengan MasyarakatPerubahan UU Kementerian Negara Buka Peluang Penambahan Kementerian
Besarnya Kabinet Merah Putih tidak terlepas dari perubahan aturan mengenai pembentukan kementerian.
Sebelum perubahan undang-undang, jumlah kementerian di Indonesia dibatasi maksimal 34 kementerian berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun, aturan tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Melalui perubahan tersebut, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi secara tetap sebanyak 34. Penentuan jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan presiden dalam menyusun struktur kabinet.
Perubahan aturan itu memberikan ruang bagi Prabowo untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya.
Prabowo Delapan Kali Melakukan Reshuffle Kabinet
Selain jumlah kementerian, frekuensi perombakan kabinet menjadi perhatian selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo tercatat telah melakukan delapan kali perombakan atau reshuffle kabinet. Perubahan tersebut melibatkan pengangkatan dan pergantian sejumlah menteri maupun wakil menteri.
Salah satu perombakan terbaru berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo melantik empat wakil menteri untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Keempat pejabat yang dilantik adalah Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi; Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan; Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian; serta M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua wakil menteri ditempatkan di Kementerian Pertahanan, sedangkan dua lainnya masing-masing bertugas di Kementerian Pertanian serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penambahan pejabat tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur Kabinet Merah Putih selama masa pemerintahan berjalan. Bahkan, dua reshuffle terakhir dilaporkan berlangsung dalam rentang waktu kurang dari dua minggu.
Perombakan kabinet pada dasarnya merupakan kewenangan presiden untuk menyesuaikan susunan pemerintahan dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja. Namun, frekuensi pergantian pejabat juga menjadi perhatian publik, terutama terkait kesinambungan program kerja dan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Langkah Prabowo memperluas struktur pemerintahan tidak hanya terlihat dari jumlah kementerian dan wakil menteri. Presiden juga melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang turut memperluas lingkaran tokoh yang dilibatkan dalam pemerintahan.
Sejumlah tokoh dengan latar belakang politik berbeda juga memperoleh posisi di pemerintahan maupun lembaga negara. Perkembangan ini memperlihatkan luasnya upaya merangkul berbagai kelompok politik.
Di satu sisi, keterlibatan banyak pihak dapat memperkuat dukungan politik terhadap program pemerintah. Koalisi yang luas juga berpotensi mempermudah pembahasan kebijakan dan agenda pemerintahan di parlemen.
Namun, komposisi politik tersebut turut memunculkan kritik mengenai keseimbangan kekuasaan. Mayoritas partai politik di DPR berada dalam koalisi pendukung pemerintah, sehingga fungsi oposisi dan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Dalam sistem demokrasi, keberadaan oposisi dan pengawasan legislatif memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, besarnya dukungan politik di parlemen tidak hanya dinilai dari kemudahan pemerintah menjalankan agenda, tetapi juga dari kemampuan lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Program Prioritas dan Anggaran Jadi Sorotan
Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, evaluasi publik terhadap Kabinet Merah Putih semakin mengemuka. Sejumlah lembaga independen, pakar, serta kelompok masyarakat dan mahasiswa menyoroti efektivitas pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo. Pelaksanaannya mendapat perhatian luas karena menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, penggunaan anggaran negara, serta kesiapan sistem distribusi dan pengawasan.
Evaluasi terhadap program tersebut tidak hanya berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga pelaksanaan di lapangan, ketepatan sasaran penerima, kualitas layanan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain MBG, kebijakan pengelolaan anggaran juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintahan. Besarnya struktur kabinet menambah pentingnya pengawasan terhadap belanja negara, termasuk anggaran operasional kementerian dan lembaga.
Sejumlah kritik dari lembaga seperti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta aliansi masyarakat dan mahasiswa menunjukkan bahwa efektivitas program pemerintah masih menjadi perdebatan publik.
Meski demikian, penilaian terhadap kinerja kabinet perlu mempertimbangkan data pelaksanaan program, hasil yang dicapai, serta dampaknya bagi masyarakat. Kritik dan evaluasi menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk mendorong perbaikan kebijakan.
Tantangan Kabinet Prabowo-Gibran Memasuki Tahun Ketiga
Memasuki tahun ketiga pemerintahan, Kabinet Merah Putih menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa struktur pemerintahan yang besar dapat menghasilkan kinerja yang sebanding.
Jumlah kementerian dan wakil menteri yang banyak perlu diikuti pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang efektif, serta pengawasan yang kuat. Tanpa hal tersebut, penambahan pejabat berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Frekuensi reshuffle juga menjadi catatan tersendiri. Pergantian pejabat dapat menjadi instrumen evaluasi presiden, tetapi kesinambungan program tetap perlu dijaga agar perubahan susunan kabinet tidak menghambat pelaksanaan kebijakan.
Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan kabinet dengan struktur besar, dukungan politik yang luas, serta sejumlah perubahan susunan pejabat. Kondisi tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggaraan pemerintahan.(*)