KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang beberapa hari lalu dengan menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, yakni Yeti Karatu dan Yunarsih. Dalam persidangan tersebut, keduanya mengungkap fakta penting terkait asal-usul aset yang kini menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ikhwan, para saksi menegaskan bahwa aset-aset yang dipersoalkan merupakan milik yayasan. Hal itu didasarkan pada sumber pembiayaan saat pembelian yang berasal dari dana yayasan serta didukung oleh berbagai alat bukti seperti kwitansi transaksi, cek, dan printout rekening koran.
Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun sejumlah aset tercatat atas nama pribadi, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan individu.
“Aset-aset yang menjadi objek sengketa saat ini memang dikuasai oleh penggugat. Namun, perlu dipahami bahwa beberapa aset tersebut diatasnamakan pribadi seperti almarhum Bukhori Rahman, almarhum Zainuddin, Rifa Ariani, dan Suheratmono. Mereka pada masanya merupakan bagian dari organ yayasan maupun universitas,” jelas Donald, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, pencantuman nama pribadi dalam sertifikat lebih kepada fungsi administratif atau representasi kepentingan yayasan, bukan sebagai pemilik sah secara individu.
Baca Juga:
Tahap II Korupsi KUR Bank Syari'ah Indonesia OKI, Tiga Tersangka Korupsi KUR Siap Disidang“Dalam konteks fidusia atau pengembangan kepentingan yayasan, mereka bertindak untuk dan atas nama yayasan. Jadi, meskipun sertifikat tercantum atas nama mereka, itu bukan berarti aset tersebut milik pribadi,” tegasnya.
Donald juga mempertanyakan logika kepemilikan yang diklaim pihak tertentu. Ia menyoroti fakta bahwa sejak era 1990-an hingga 2026, sertifikat aset justru tersimpan di yayasan.
“Kalau itu milik pribadi, kenapa sertifikatnya disimpan di yayasan selama puluhan tahun? Tidak masuk akal seseorang menyerahkan dokumen kepemilikannya kepada pihak lain tanpa dasar hak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tersebut selama ini juga dibayarkan oleh pihak yayasan, bukan oleh nama-nama yang tercantum dalam sertifikat.
Baca Juga:
Sidang Panas Korupsi KONI Lahat, Hakim Ingatkan Terdakwa Jangan ‘Ribut dalam Sel’Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat juga meminta agar bukti-bukti kepemilikan ditunjukkan langsung di hadapan saksi untuk diverifikasi. Proses tersebut berlangsung terbuka dan dikonfirmasi langsung oleh saksi di hadapan majelis hakim.
“Semua bukti sudah ditunjukkan di persidangan dan diverifikasi langsung oleh saksi. Ini memperkuat bahwa aset tersebut memang milik yayasan,” tambah Donald.
Ia juga menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Meski sempat muncul dinamika berupa “sentilan” terkait dugaan tindak pidana yang tengah ditangani Bareskrim, keseluruhan sidang tetap berjalan kondusif hingga selesai.
“Secara keseluruhan, persidangan hari ini berjalan baik dan lancar sampai selesai,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan saksi. Ia menyoroti pernyataan terkait persetujuan pembelian aset yang disebut dilakukan oleh Ketua Yayasan.
Menurutnya, pihak yang dimaksud sebenarnya menjabat sebagai rektor, bukan ketua yayasan. Selain itu, Novel juga membantah pernyataan saksi yang menyebut Yayasan Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang sebagai badan hukum yang sama.
“Seluruh keterangan saksi akan kami tuangkan dalam kesimpulan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Novel.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)