KETIK, PALEMBANG – Niat membuka lahan untuk ditanami sayuran justru membuat dua pria harus berurusan dengan polisi. JS (56) dan SP (60), warga Kalidoni, ditangkap setelah membakar lahan di dekat Perumahan Dream Land, Jalan Husin Basri, Lorong Tekad, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Keduanya kini diamankan di Polsek Sako setelah api yang mereka nyalakan merambat dan membakar lahan hingga sekitar 1,5 hektare.
Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata mengatakan, sebelum membakar lahan, kedua pelaku terlebih dahulu membersihkan area tersebut dengan menebas rumput ilalang.
Lahan berukuran sekitar 50x50 meter itu dibersihkan atas permintaan saksi yang merupakan pemilik lahan. JS dan SP mulai bekerja sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB menggunakan arit.
Namun, setelah rumput ditebas, keduanya memilih membakar ilalang menggunakan korek gas untuk membuka lahan yang rencananya akan digunakan sebagai area pertanian.
Baca Juga:
[FOTO] Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan Semakin Masif"Pelaku diminta oleh saksi yang punya lahan untuk membersihkan lahan ukuran 50x50 meter di TKP. Pelaku mulai bekerja pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan menebas rumput ilalang menggunakan arit, tapi selanjutnya dibakar oleh pelaku untuk membuka lahan pribadi," ujar Makmun, Kamis 3 September 2026.
Api yang awalnya dinyalakan untuk membakar rumput kemudian meluas hingga ke kawasan Jalan Liur dan merambat ke samping lahan Perumahan Griya Sejahtera Mandiri (GSM), Kelurahan Sukamulya.
"Api merambat ke perumahan GSM yang berada berdekatan dengan titik api. Kurang lebih lahan seluas 1,5 hektare hangus dari kejadian tersebut. Dan api dapat dipadamkan pukul 22.00 WIB," kata Makmun.
Setelah kejadian, personel Reskrim Polsek Sako melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas orang yang diduga membakar lahan tersebut.
Baca Juga:
Tak Pakai Tepung Ubi, Teknik 'Gepyok' Jadi Andalan Jinakkan Api di Tengah Hutan PacitanKeesokan paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap JS dan SP. Keduanya ternyata masih berada tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui membakar rumput ilalang menggunakan korek api. Lahan tersebut diketahui hendak dimanfaatkan untuk menanam sayuran.
"Tadi pagi pukul 09.00 WIB kami amankan. Pelaku mengaku kalau lahan itu mau digunakan untuk menanam sayur," katanya.
Di hadapan polisi, JS mengaku tidak menyangka api yang mereka tinggalkan akan kembali membesar. Ia berdalih setelah dibakar sekitar pukul 17.00 WIB, api terlihat sudah padam sehingga keduanya meninggalkan lokasi.
"Tidak tahu kalau api itu membesar, Pak, sebab setelah kami bakar jam 5 sore api sudah mati, terus kami tinggalkan," ujar JS.
JS juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan membakar lahan, terutama saat musim kemarau. Ia mengatakan jarang mendapatkan informasi terkait larangan tersebut.
"Jujur saja, Pak, kami tidak tahu informasi tentang larangan membakar lahan ini. Lihat TV saja jarang," katanya.
Polisi kini masih menangani perkara tersebut, sementara JS dan SP diamankan di Polsek Sako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)