Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jombang, 2 Ribu Orang Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Muhammad Faizin

2 Jun 2025 16:47

Thumbnail Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jombang, 2 Ribu Orang Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (tengah) didampingi KBO Satresnarkoba Polres Jombang Ipda M Nasir (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis di Polres Jombang, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang mengancam ribuan jiwa. 

Dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Jombang ini yakni, Habib Murtadlo (28) dan Farid Syaifudin (28). Keduanya, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu, 28 Mei 2025. 

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Jombang memperkirakan aksi keduanya berpotensi membahayakan hingga 2.000 orang jika narkoba yang mereka edarkan berhasil sampai ke tangan pengguna.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, Habib Murtadlo (HA), warga Desa Blimbing, Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia tertangkap tangan setelah mengambil paket sabu seberat 99,22 gram.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Berdasarkan hasil interogasi terhadap HA, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka kedua, Farid Syaifudin (FA), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang. 

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FA sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dari tangan FA, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram dan 45 butir pil ekstasi bermotif Doraemon seberat 16,59 gram.

Modus dan Jaringan Peredaran

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

“Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Tersangka HA bertugas mengambil dan mengirim sabu atas perintah DPO berinisial A, sementara FA berperan sebagai pengemas dan pengedar yang juga menggunakan sistem ranjau atas perintah DPO berinisial S,” jelas AKP Ahmad Yani, Senin, 2 Juni 2025.

Tersangka HA mengaku telah dua kali menerima paket sabu dari A, dengan jumlah mencapai 120 gram. Ia juga menerima imbalan sebesar Rp1 juta per pengambilan, serta sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Sementara itu, FA mengaku mulai aktif menjual sabu sejak akhir Desember 2024. Selama periode tersebut, ia telah menerima pasokan sabu dan ekstasi dari S sebanyak empat kali, dengan total mencapai 650 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Ia juga mendapat keuntungan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Estimasi kami, sabu dan ekstasi yang disita ini bisa merusak sekitar dua ribu jiwa,” tegas AKP Ahmad Yani.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 210,68 gram, pil ekstasi: 45 butir (16,59 gram), 2 handphone, satu sepeda motor, serta timbangan digital.

Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan S, yang diduga merupakan pemasok utama narkotika kepada kedua tersangka.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Labuhanbatu Kumpulkan Bukti Terkait Perusakan Portal Simpang HSJ

Baca Selanjutnya

Benarkah Dime Dimov Beri Sinyal Hengkang dari Persebaya?

Tags:

jombang narkoba Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H