Dua Hari Buron, Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Jurnalis: Yudi Mudyana
Editor: Akhmad Sugriwa

27 Sep 2025 20:26

Thumbnail Dua Hari Buron, Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subangmenangkap pelaku penganiayaan berat, Sabtu (27/9/25).(Foto: Yudi/Ketik)

KETIK, SUBANG – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria terhadap mantan istrinya. 

Pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 14.25 WIB, Sabtu 27 September 2025.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (25/9/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa/Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. 

Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipersempit jalannya oleh pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.

Baca Juga:
Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
 

Baca Sebelumnya

Rekrutmen TNI AD 2025 Gratis dan Transparan, Dandim 0711/Pemalang: Laporkan Jika Ada Penyimpangan

Baca Selanjutnya

Ini Kuliner Kesukaan Ardhito Pramono Kalau ke Surabaya

Tags:

Polres Subang penganiayaan buron

Berita lainnya oleh Yudi Mudyana

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

12 Maret 2026 21:36

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Subang Cokok 9 Pelaku dan Sita 21 Unit Sepeda Motor

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

12 Maret 2026 21:31

Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, Polres Subang Amankan 31 Tersangka

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

9 Februari 2026 21:46

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Satreskrim Polres Subang Cokok 3 Pelaku Pemerasan

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

6 Februari 2026 21:13

Pasca Banjir Pantura, Pemkab Subang Fokus Pemulihan Pertanian Infrastruktur

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

6 Februari 2026 21:13

Polres Subang Amankan Penipu Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Stafsus Gubernur Jabar ke Pacarnya

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

6 Februari 2026 07:59

Dilaporkan Warganya, Mantan Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar