DPRK Abdya Soroti Penyewaan Gudang Transito, Dinas dan PT JAM Akan Dipanggil

Editor: T. Rahmat

22 Agt 2025 20:39

Thumbnail DPRK Abdya Soroti Penyewaan Gudang Transito, Dinas dan PT JAM Akan Dipanggil
Tim Pansus DPRK Abdya mengecek kondisi dan penyewaan Gudang Transito di Kecamatan Susoh, Abdya, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto: Muniz/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik pemanfaatan gudang transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencuat. Aset daerah yang terletak di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, itu disewakan kepada PT Inovasi Indonesia Tranding yang dikelola oleh PT Juya Aceh Mining (JAM), perusahaan tambang bijih besi.

Untuk menindaklanjuti dan memastikan laporan masyarakat, Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya bersama anggota Komisi I dan Komisi II turun langsung ke lokasi pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dari hasil peninjauan, para wakil rakyat menyoroti kondisi gudang yang tampak kumuh dan tidak terawat, jauh dari tujuan awal pembangunan sebagai fasilitas logistik daerah.

Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) serta manajemen PT JAM untuk dimintai penjelasan terkait dasar hukum dan proses sewa-menyewa.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

“Persoalan ini harus terang benderang. Kami ingin tahu seperti apa dasar hukum dan izin penyewaan gudang transito ini, serta apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRK tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegas Said Rian.

Ia menambahkan, DPRK tidak menolak kerjasama dengan pihak swasta, namun menekankan setiap perjanjian harus berlandaskan aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRK Abdya, Zulkarnain, mengaku heran melihat kondisi gudang saat ditinjau langsung. Ia mempertanyakan apakah gudang benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, atau justru digunakan sebagai tempat penyimpanan bijih besi.

“Kami melihat langsung kondisi gudang yang sangat memprihatinkan. Seharusnya fasilitas publik seperti ini dirawat dan digunakan sebagaimana mestinya, bukan malah dibiarkan atau disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Selain kondisi fisik, dewan juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap aktivitas holing atau pengangkutan bijih besi yang melintasi pemukiman warga. Aktivitas itu dinilai menimbulkan dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan, polusi udara, hingga mengganggu kenyamanan sehari-hari.

“Kalau keadaan seperti ini wajar masyarakat mengeluh, bahkan melawan. Karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas holing biji besi memang nyata dirasakan,” kata Zulkarnain.

Berdasarkan pantauan lapangan, sebagian fasilitas gudang mengalami kerusakan, sementara lingkungan sekitar tampak tidak tertata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penyewaan gudang benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi daerah, atau justru menambah persoalan baru.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRK Abdya menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah konkret. Tujuannya, agar pemanfaatan gudang Transito sesuai seperti yang diharapkan.

"Setelah kunjungan lapangan ini, kami akan segera menjadwalkan rapat bersama dengan Dinas Perindagkop dan PT JAM. Kami ingin tahu bagaimana kontrak kerja sama itu dibuat, siapa yang memberi izin, dan bagaimana dampaknya bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Semua harus jelas,” ujar Said Rian.

Jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran, DPRK berjanji merekomendasikan agar izin sewa ditinjau ulang, bahkan dicabut.

Masyarakat sekitar pun berharap DPRK benar-benar serius menyelesaikan masalah ini. Warga menilai aktivitas perusahaan selama ini lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang manfaat.

Kehadiran Pansus DPRK ke lokasi menjadi sinyal kuat bahwa dewan serius mengawal aspirasi rakyat. Sehingga nantinya tidak terjadi praktikhoraktik yang merugikan masyarakat dan Kabupaten Abdya.

"Kalau memang penyewaan ini bermasalah, maka harus dievaluasi. Pemerintah daerah dan perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap aset publik,” pungkas Said Rian.

Baca Sebelumnya

Hindari Anak Kecil Nyebrang, Nissan Juke Terbalik di Jambangan Kebon Agung Surabaya

Baca Selanjutnya

Bangun Jembatan Hijau, Pemkab Bandung Gelontorkan Rp6,7 Miliar dari APBDP

Tags:

Gedung Transito Abdya Dprk abdya susoh Aceh Barat Daya abdya Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar