DPRD Trenggalek Pilih Rem Pembahasan Raperda, Pastikan Regulasi Sinkron dengan Kemenkumham

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Fisca Tanjung

28 Okt 2025 09:33

Thumbnail DPRD Trenggalek Pilih Rem Pembahasan Raperda, Pastikan Regulasi Sinkron dengan Kemenkumham
Suasana rapat kerja Bapemperda bersama eksekutif di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin 27 Oktober 2025 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama eksekutif untuk menyikapi dinamika regulasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Aula DPRD setempat, Senin, 27 Oktober 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan, ada dua hal penting dalam rapat kerja bersama eksekutif. Salah satunya adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Samsul menyebut, perubahan ini adalah konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Kami memberikan pertimbangan atas perubahan Permendagri tersebut kepada eksekutif agar tidak ada kesalahan dalam penerapan regulasi yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Selain itu, politisi senior PKB ini menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Penundaan ini dilakukan karena masih perlu proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

"Sebenarnya pembahasan lima Raperda tersebut telah berjalan beberapa hari. Namun demikian, Bapemperda menyarankan untuk menunda terlebih dahulu sambil menunggu hasil lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap pembahasan Raperda inisiatif DPRD wajib melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Proses harmonisasi tersebut mencakup verifikasi asas hukum dan penyesuaian norma, agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

"Ya memang perlu waktu yang agak lama. Tapi tadi sudah disepakati untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) agar segera diverifikasi. Kan Perda inisiatif DPRD sifatnya urgen, jadi perlu segera diselesaikan," tandasnya.

Saat ditanya soal target Perda tahun 2025, ia menjelaskan bahwa dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya sudah rampung dibahas. Sementara itu, lima Raperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi.

"Kemungkinan target 16 Perda belum bisa tercapai," ujarnya.

Selanjutnya, ia tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan penyusunan regulasi. Tak terkecuali yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Sehingga pembahasan terkait Raperda Desa ditunda untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Desa.

"Pendeknya, kita ingin ada kepastian regulasi yang jelas dan tepat agar tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Akan lebih baik menunggu landasan hukum yang lengkap," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo

Baca Selanjutnya

Kopi Dingin, Suasana Panas: Refleksi Sumpah Pemuda Jadi Ajang Kritik Terbuka Pemimpin Kota Blitar

Tags:

DPRD trenggalek eksekutif

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

5 April 2026 17:43

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

4 April 2026 08:04

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

3 April 2026 12:28

Pemkab Trenggalek Tunjuk 8 Pejabat Pelaksana Tugas, Begini Kata Sekda Edi

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

3 April 2026 11:00

Lantik 8 Pejabat Eselon II dan Direktur Tirta Wening, Ini Pesan Tegas Bupati Trenggalek Mas Ipin!

Komisi IV DPRD Trenggalek Apresiasi Langkah Ciamik Bupati Definitifkan Kadisdik Kurang dari Dua Bulan

2 April 2026 09:36

Komisi IV DPRD Trenggalek Apresiasi Langkah Ciamik Bupati Definitifkan Kadisdik Kurang dari Dua Bulan

Bupati Trenggalek Mas Ipin Dapat Pujian Mensos Atas Pengelolaan Data Sosial

31 Maret 2026 09:26

Bupati Trenggalek Mas Ipin Dapat Pujian Mensos Atas Pengelolaan Data Sosial

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar