KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fafhoni menyarankan penutupan titik parkir yang masih memberlakukan pembayaran tunai di Surabaya pada Kamis, 9 April 2026.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari penerapan digitalisasi parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran pendapatan.
Langkah tersebut ditujukan kepada juru parkir dan pemilik usaha yang belum beralih ke sistem nontunai, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, aparat keamanan, serta perangkat daerah dalam proses sosialisasi dan pengawasan.
Arif Fafhoni, yang akrab disapa Toni, menegaskan bahwa seluruh parkir di tepi jalan umum maupun area usaha, seperti warung makan, wajib menggunakan sistem pembayaran cashless. Menurutnya, penerapan ini penting untuk menciptakan sistem parkir yang lebih akuntabel dan tertib.
Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah HatiIa juga menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada juru parkir, tetapi juga pemilik usaha. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, mengingat sektor parkir selama ini turut menjadi sumber penghidupan bagi banyak pihak.
Meski program parkir nontunai telah mulai disosialisasikan sejak April 2026, Toni mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya di lapangan. Ia pun menyayangkan adanya insiden kekerasan yang muncul sebagai dampak penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan pasti memunculkan pro dan kontra, namun yang harus diutamakan adalah manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut digitalisasi parkir sebagai upaya strategis Wali Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan perparkiran yang selama ini belum tuntas. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan parkir yang kerap dinilai semrawut.
Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026Toni optimistis kebijakan parkir nontunai akan mendapat dukungan luas. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor terus diperkuat, mulai dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Ia juga mendorong peran aktif camat, lurah, dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut agar dapat diterima secara menyeluruh.
“Muara dari kebijakan ini adalah sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi semua pihak menjadi sangat penting,” ujarnya. (*)