KETIK, LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebak Tahun Anggaran 2025. Pembentukan pansus tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 177.1/Kep.-DPRD/2026 tertanggal 22 April 2026.
Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, menegaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pansus ini dibentuk untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ Bupati Lebak Tahun Anggaran 2025. Kami akan mencermati seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, apakah sudah sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muammar kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Ia menambahkan, pansus akan bekerja secara objektif dan profesional dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal. Karena itu, kami akan mendalami setiap sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Dukung Pelestarian Tradisi, Kadispar Banten Hadiri Seba Baduy di Pendopo LebakMuammar juga menegaskan bahwa hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi bahan rekomendasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ke depan.
“Rekomendasi yang dihasilkan pansus akan menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah agar ke depan pelaksanaan program lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat Lebak,” jelasnya.
Diketahui, susunan pansus terdiri dari 15 anggota DPRD lintas fraksi, dengan komposisi pimpinan yang mencerminkan keterwakilan politik di parlemen daerah. Pansus ini diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang konstruktif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak selama tahun anggaran 2025.(*)