DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Fisca Tanjung

15 Apr 2026 17:57

Thumbnail DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH
Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap 4 ranperda. (Foto: Lutfia/ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang turut mengawal 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang. Keempat ranperda tersebut mulai dari Ranperda Narkoba, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penanaman Modal, dan juga Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ranperda terkait Narkoba dinilai cukup mendesak, lantaran tingkat kerawanan narkoba di Kota Malang. Terlebih mengingat Polresta Malang Kota telah berkali-kali melakukan penangkapan peredaran narkoba. Dasar hukum yang kuat dinilai penting sebagai bentuk pencegahan peredaran narkoba di Kota Malang.

Sedangkan untuk Ranperda RTH, menjadi tindak lanjut dari rencana tata ruang yang sudah dimiliki oleh Kota Malang. Dibutuhkan regulasi yang mengikat untuk mengamankan RTH supaya tidak terjadi perubahan fungsi dan pemanfaatannya dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.

Untuk Ranperda Penanaman Modal lebih menyoroti penyesuaian perizinan. Sejak adanya UU Cipta Kerja, Pemkot Malang belum melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Melalui ranperda tersebut, menjadi langkah mempercepat pelayanan sesuai SOP maupun persyaratan agar terkoneksi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:
DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

Kemudian untuk Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibutuhkan sebagai jalan keluar kemacetan di Kota Malang. Ranperda ini akan mengatur sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang.

Foto Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan tahapan yang dilakukan setelah mengusulkan Ranperda. (Foto: Lutfi/Ketik.com)Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan tahapan yang dilakukan setelah mengusulkan Ranperda. (Foto: Lutfi/Ketik.com)

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan, terdapat langkah-langkah untuk menindaklanjuti keempat ranperda tersebut. Setelah mendengar penyampaian Wali Kota Malang dalam Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum dari tiap fraksi di DPRD Kota Malang.

"Jadi setelah ini adalah pandangan umum dari tiap fraksi terhadap dokumen Raperda yang sudah disampaikan. Kemudian setelah itu nanti ada jawaban Wali Kota Malang," katanya.

Baca Juga:
33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

DPRD Kota Malang akan menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) sesuai dengan jumlah ranperda yang diajukan. Setiap pansus akan terdiri dari 9-15 orang anggota yang berasal dari masing-masing fraksi yang disesuaikan.

Namun mengingat terdapat 4 ranperda yang diajukan secara bersamaan, maka jumlah anggota pansus akan menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD Kota Malang. 

"Tentunya Pansus itu nanti mengikuti dari setiap fraksi karena yang berhak untuk mengirim anggotanya itu adalah dari fraksi, tapi disesuaikan. Jumlah anggota Pansus itu antara 9 sampai dengan 15 anggotanya. Tapi karena ini berbarengan, ya kemungkinan nanti di luar pimpinan 41 berarti ya jumlah itu yang menyesuaikan, gitu," kata Trio.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pansus memiliki waktu selama 6 bulan hingga 1 tahun untuk membahas ranperda. Mulai dari penyusunan agenda, rapat panses, dan lainnya.

"Jadwalnya itu dengan pengusul ya, karena ini kan Raperda yang berasal dari pemerintah kota. Jadi dari pengusulnya, kemudian nanti ada melibatkan public hearing dengan masyarakat, juga dengan narasumber, dengan berbagai stakeholder sampai itu selesai," jelasnya.

Apabila telah ditemukan kesepakatan maka ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Trio menyebut terdapat upaya untuk sinkronisasi muatan melalui Kemenkumham dan juga persetujuan dari Pemprov Jatim.

Trio menyebut proses yang dilalui memang tidaklah cepat. Dibutuhkan serangkaian proses seperti pada Perda Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan. Perda Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan perda usulan dari DPRD Kota Malang yang telah diajukan dari tahun 2023 lalu namun baru berhasil disahkan pada tahun 2026.

"Jadi tidak secepat itu. Hasil evaluasi memang dari provinsi baru bisa kita tindaklanjuti untuk disetujui oleh paripurna, kemudian teregister menjadi Perda, seperti itu. Tahapannya begitu," tutur Trio. (*)

Baca Sebelumnya

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

Baca Selanjutnya

Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Tags:

#DprdKotaMalang #RanperdaKotaMalang #RancanganPeraturanDaerah #KotaMalang #InfoMalang #BeritaMalang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H