DPRD dan Pemkab Bondowoso Ketok Palu Dua Raperda Strategis, Pajak hingga Tata Kelola Desa Dibongkar Ulang

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

7 Jan 2026 20:52

Thumbnail DPRD dan Pemkab Bondowoso Ketok Palu Dua Raperda Strategis, Pajak hingga Tata Kelola Desa Dibongkar Ulang
DPRD Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu 7 Januari 2026. Kesepakatan ini menandai langkah konkret pembenahan kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan desa.

Dua regulasi yang disetujui tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan, revisi Perda Pajak dan Retribusi merupakan respons atas evaluasi pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, perubahan ini penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Regulasi ini kami susun untuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki efektivitas pemungutan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara adil dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.

Baca Juga:
Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pajak daerah tidak boleh menjadi beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha. Transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat.

Sementara itu, perubahan aturan terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kepemimpinan desa yang lebih tertib, demokratis, serta meminimalkan potensi konflik sosial.

“Desa adalah fondasi pembangunan daerah. Aturan kepemimpinan desa harus kuat, jelas, dan mampu mendorong pemerintahan desa yang profesional serta akuntabel,” imbuhnya.

Disepakatinya dua Raperda tersebut menjadi bukti solidnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di Bondowoso. Kerja sama ini diharapkan menjadi motor penggerak menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Baca Juga:
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah memperoleh pengesahan, kedua Raperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah dan siap diterapkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bondowoso. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Brebes Serahkan 1.580 Jamban Sehat untuk Masyarakat Kurang Mampu

Baca Selanjutnya

Mas Heli Minta Pemain Persikoba 'On Fire' di Laga Penentu Lawan Unesa FC

Tags:

DPRD Bondowoso Pemkab Bondowoso AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah

Berita lainnya oleh Haryono

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

8 April 2026 22:31

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar