DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

Jurnalis: Sukiman
Editor: Muhammad Faizin

18 Des 2025 07:45

Thumbnail DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD bersama Wakil ketua dan Bupati Bojonegoro. (Setwan DPRD Bojonegoro)

KETIK, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu siang, 17 Desember 2025. 

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Jawa Timur. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi para wakil ketua DPRD, Sahudi, Mitro’atim, dan Bambang Sutriyono.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.

Pengesahan Raperda KTR menjadi Perda dilakukan secara resmi melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketua DPRD Abdullah Umar menyatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati regulasi tersebut untuk segera diundangkan.

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Ia berharap, Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih tertib dan sehat di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, serta kesadaran seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan menetapkan lokasi-lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa substansi utama aturan tersebut adalah menjaga keseimbangan dan keharmonisan sosial.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Ia berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, sehingga hak setiap warga untuk menghirup udara bersih tetap terjamin tanpa menghilangkan kebebasan individu secara diskriminatif.

Baca Juga:
Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Meski telah disetujui secara penuh oleh DPRD, Bupati menekankan perlunya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan Perda KTR sebagai landasan operasional di lapangan. Dengan disahkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur kawasan udara bersih.

Rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga akhir kegiatan. (*)

Baca Sebelumnya

LP Maarif Mengadu ke Bupati Sidoarjo Subandi, Begini Akhir Kontroversi Bosda Berkeadilan

Baca Selanjutnya

Natal dan Tahun Baru Lebih Bermakna, Telkomsel Jalankan CSR "Sambungkan Senyum"

Tags:

#DPRD Bojonegoro resmi sahkan Raperda KTR Bupati Bojonegoro bersama DPRD #Kawasan Tanpa Rokok (KTR) # KTR Bojonegoro

Berita lainnya oleh Sukiman

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

13 April 2026 18:15

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

13 April 2026 17:50

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

12 April 2026 19:02

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

10 April 2026 22:34

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

10 April 2026 21:22

Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

Disdik Bojonegoro Lakukan Penyesuaian, Siswa SD dan SMP Masuk Pukul 06.30 WIB

10 April 2026 13:43

Disdik Bojonegoro Lakukan Penyesuaian, Siswa SD dan SMP Masuk Pukul 06.30 WIB

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar