KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jum’at (9/6/2026).
Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda berkenaan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Sementara dari unsur eksekutif hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.
Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan duduk dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut. Selanjutnya, beliau menskor rapat selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih ketua dan wakil ketua pansus.
Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil rapat singkat internal pansus tersebut. “Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi StrategisMendengar penyampaian tersebut, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus dimaksud. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan pimpinan sidang pun mengetokkan palu sebagai tanda pengesahan. (*)