DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis

Jurnalis: Amron Hermanto
Editor: Muhammad Faizin

15 Agt 2025 20:44

Thumbnail DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis
Wali Kota Batam, Amsakar dan pimpinan DPRD Batam saat menghadiri paripurna yang beragendakan pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Batam. (Foto: Humas DPRD Batam)

KETIK, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat, 15 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pejabat Pemko, perwakilan BP Batam, dan sejumlah tamu undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, memaparkan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan terjangkau, sekaligus mengikuti regulasi nasional terbaru.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi, melainkan penyempurnaan total agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

Peraturan nasional yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, dan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Dari pembahasan intensif bersama Tim Pemko Batam, Pansus mengidentifikasi 11 poin strategis yang diatur dalam perda baru, meliputi:

  1. Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – visi, misi, tujuan, dan sasaran jangka lima tahun.

  2. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – formal, nonformal, inklusif, PAUD, keterampilan, hingga pendidikan khusus.

  3. Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada aturan terbaru demi ketertiban penerimaan dan perpindahan siswa.

    Baca Juga:
    KPK Sosialisasikan Program Antikorupsi 2026 di DPRD Batam, Tekankan Penguatan Pengawasan
  4. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk antisipasi keterbatasan lahan.

  5. Kurikulum dan Muatan Lokal – memuat iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, hingga tuntutan global.

  6. Sarana dan Prasarana – ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas ibadah, olahraga, kesehatan, dan lainnya.

  7. Bahasa Pengantar – Bahasa Indonesia, disertai Bahasa Melayu dan bahasa asing sesuai kebutuhan.

  8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan – kualifikasi, penghargaan, hingga perlindungan hukum.

  9. Inovasi Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing.

  10. Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan – dewan pendidikan, komite sekolah, CSR, dan sumbangan masyarakat.

  11. Kerja Sama Pendidikan – kolaborasi dengan pihak dalam dan luar negeri.

Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Yogyakarta, berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, perubahan yang dilakukan melebihi 50 persen dari perda lama sehingga sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama harus dicabut.

Ranperda baru tersebut memuat 19 bab dan 103 pasal. Setelah Yunus menyampaikan laporan, seluruh anggota DPRD sepakat mengesahkannya menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan melalui ketukan palu Ketua DPRD.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi perubahan ini melalui hak inisiatif.
“Setelah proses pembahasan yang mendalam, kita sepakat menjadikan perda ini sebagai komitmen bersama meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter generasi penerus,” kata Amsakar.

Perda yang telah disahkan akan segera disampaikan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register. Usai itu, Wali Kota dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pengesahan.

Kamaluddin menegaskan, perubahan regulasi ini akan memberi arah baru dalam peningkatan kualitas SDM Batam. Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna terkait KUA-PPAS APBD Kota Batam 2026 ditunda karena masih memerlukan sinkronisasi dengan RKPD Provinsi Kepri. (*)

Baca Sebelumnya

Petani Tebu Ancam Mogok Massal Imbas Puluhan Ribu Ton Gula Rakyat Tak Terserap Pasar

Baca Selanjutnya

Dishub Sleman Pasang Rambu Batas Kecepatan di Turgo-Pakem untuk Tekan Laju Kendaraan Berat

Tags:

DPRD Batam Walikota Batam Ranperda Pendidikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wali Kota Batam Amsakar

Berita lainnya oleh Amron Hermanto

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

15 April 2026 16:41

Kapolda Kepri Tegaskan Penanganan Kasus Meninggalnya Bripda NS Secara Transparan: Tak Ada yang Ditutupi

Penerimaan Bintara Polri 2026, Polda Kepri Mengedepankan Prinsip Betah

14 April 2026 18:15

Penerimaan Bintara Polri 2026, Polda Kepri Mengedepankan Prinsip Betah

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

14 April 2026 10:00

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Serang, Bahas Ranperda LKPj

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

13 April 2026 09:40

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

12 April 2026 12:20

Persekutuan Doa BP Batam Rayakan Paskah Bersama Lansia di Pulau Rempang, Gelar Bakti Sosial

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

11 April 2026 16:53

Ribuan Warga Hadiri dan Meriahkan Pembukaan MTQH XXXIV Batam

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar