DPRD Bangkalan Inisiasi Raperda Perizinan Berusaha, Bupati Sampaikan Pendapat di Sidang Paripurna

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Rahmat Rifadin

13 Mar 2026 22:25

Thumbnail DPRD Bangkalan Inisiasi Raperda Perizinan Berusaha, Bupati Sampaikan Pendapat di Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPRD Bangkalan Raperda Perizinan Berusaha, 13 Maret 2026. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bangkalan, H. Moch. Rofik. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Bangkalan.

Dalam forum tersebut, DPRD membahas pandangan pemerintah daerah terkait raperda yang digagas dewan sebagai upaya memperbaiki sistem pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bangkalan.

H. Moch. Rofik menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan langkah DPRD untuk menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan tertata dalam proses perizinan di daerah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pelayanan perizinan menjadi lebih transparan, efektif, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Menurutnya, keberadaan regulasi ini juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bangkalan. Sistem perizinan yang jelas dinilai dapat mendorong tumbuhnya kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Harapannya, pelayanan perizinan di Bangkalan semakin baik, transparan, dan memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya. Jumat 12 Maret 2026.

Rofik menambahkan, pendapat yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut akan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah akan dipelajari secara mendalam agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

“Pandangan dan masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan berikutnya. Kami berharap raperda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu mendukung peningkatan investasi di Bangkalan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Mobil dan Gudang Suku Cadang Bekas di Kota Malang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Baca Selanjutnya

Bukber Ratusan Jukir Se-Kota Madiun, Pemkot Madiun Apresiasi Juragan Parkir 55

Tags:

sidang paripurna DPRD Bangkalan perizinan Berusaha

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar