DPR RI: PP Kesehatan Picu Polemik Akibat Pemerintah Tak Libatkan Publik dan IDI

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

7 Agt 2024 03:03

Thumbnail DPR RI: PP Kesehatan Picu Polemik Akibat Pemerintah Tak Libatkan Publik dan IDI
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (kanan) dan Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat!' di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2024) (Foto: Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

PP ini menjadi turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ada sejumlah pasal dalam PP yang dianggap kontroversial dan menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya, Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang menyediakan alat kontrasepsi.

Dalam Pasal 103 Ayat (4) butir e itu tertulis penyediaan alat kontrasepsi. Karena klausul ini masyarakat beranggapan bahwa pemerintah melegalkan hubungan seksual bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberi catatan atas materi pasal PP tersebut karena kurangnya pelibatan publik ketika pemerintah menyusunnya.

"Disayangkan kalau dalam menyusun PP ini keterlibatan publik kurang. Kalau Komisi IX sudah seringkali rapat tapi dalam konteks menyusun PP ini sudah wewenangnya pemerintah," ungkap Edy Wuryanto dalam diskusi Forum Legislasi  di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam diskusi dengan tema 'Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat!' itu, Edy berjanji akan terus mengkritisi PP tersebut.

Politisi PDIP itu mengatakan, meski dalam masa reses persidangan DPR RI namun pihaknya terus mengkaji PP ini. Sehingga ketika masa persidangan DPR RI dibuka pada 16 Agustus 2024 mendatang, akan langsung mendiskusikan dan Kementerian Kesehatan sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI.

Baca Juga:
Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Ada beberapa hal yang disampaikan Edy selain pasal kontroversial terkait penyediaan alat kontrasepsi dalam sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Antara lain, mengenai mandatory spending yaitu kewajiban alokasi fiskal persentase anggaran yang harus dialokasikan untuk bidang kesehatan oleh pemerintah.

"Ini menjadi perdebatan yang paling alot di rapat panja (saat pembahasan UU Kesehatan antara DPR dan pemerintah). Karena pemerintah sudah nggak mau lagi anggaran itu terkotak-kotak," katanya.

Polemik lain adalah soal induk pembangunan bidang kesehatan sebagai acuan untuk anggaran berbasis kinerja. Lalu, transformasi kesehatan, program layanan kesehatan primer, layanan kesehatan rujukan, dan ketahanan kesehatan.

Edy mengakui UU Kesehatan saat ini sangat fragmented dan bertabrabakan dengan undang-undang lain. Karena bersifat Omnibus Law.

Sehingga perubahannya banyak sekali dan ketika akan diubah satu per satu pembahasannya akan lama, bahkan akan saling mengunci.

Hal lain mengenai asuransi kesehatan semua harus dalam satu pintu yaitu BPJS Kesehatan. Sehingga keberadaan asuransi kesehatan swasta menjadi masalah tersendiri. Kemudian mengenai keberadaan majelis disiplin tenaga kesehatan (nakes).

"PP baru kita amati apakah PP ini juga menempatkan instrumen profesi kesehatan itu mencapai keseimbangan baru medical conceal," sebut Edy.

Terkait ini, ia menjelaskan banyak yang bersinggungan dengan persoalan ini antara lain pencatatan kompetensi nakes, standar profesi, standar pendidikan kurikulum bahkan penelitian profesi. Juga politik pendidikan profesi sampai uji kompetensi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengakui IDI sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah dan mewadahi profesi dokter tidak dilibatkan dalam menyusun PP ini. Ia pun menyayangkan tidak dilibatkan IDI dalam penyusunannya.

"Sayangnya memang dalam pembuatan PP ini ikatan dokter Indonesia tidak dilibatkan dalam pembuatannya. Padahal sebagian besar di situ yang melaksanakan tidak hanya IDI, PPRI, IBI yang akan melaksanakan PP tersebut dan nanti dengan turunan lagi yaitu Peraturan Menteri (Permen) kesehatan. Itu sangat disayangkan saja," tegas Slamet.

Oleh karena itu, Slamet menegaskan, ia sendiri tidak mengetahui alur proses penyusunan dan perumusan PP itu. 

Padahal, selama ini DPR dan pemerintah selalu melibatkan IDI dalam pembuatan peraturan perundangan.

"Tapi kali ini kita belum dilibatkan. Nggak ada masalah selama nanti bermanfaat untuk masyarakat ke depannya," sebut Slamet.

Slamet mengungkapkan awalnya ia bersama rekan-rekan dokter di IDI sangat berharap ada keterlibatan IDI dalam memberikan masukan.

Karena mereka memegang prinsip semakin banyak yang membahas biasanya akan semakin sempurna peraturan tersebut.

Terkait ini, Slamet mengingatkan agar PP jangan sampai mengunci pemerintahan berikutnya.

"Jangan sampai PP ini akan mengunci pemerintahan berikutnya. Saya tidak tahu apakah bagus atau tidak? Jangan sampai pula PP yang keluar baru beberapa hari ini nanti di saat pemerintahan baru diubah lagi. Jadinya kan mubazir," ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) mengungkapkan, dalam pembahasan UU Kesehatan dengan pemerintah, sebenarnya ada semangat agar PP UU Kesehatan yang dibuat tidak disatukan tetapi dibuat klaster-klaster.

Keinginan DPR itu, mengingat UU Kesehatan bersifat Omnibus Law yang menggabungkan sejumlah peraturan perundangan.

"Yang kita inginkan itu kalau bisa dibuat dalam bentuk klaster-klaster yang kita sudah bahas kemudian sudah selesai. Tapi dalam pelaksanaan, pemerintah nampaknya memiliki pertimbangan lain, bahwa pelaksanaanya harus dibuat dalam satu PP," kata Melki.

Politisi Partai Golkar ini mengaku dapat memahami pemerintah memang tidaklah mudah membuat PP sebagai peraturan pelaksana dan teknis yang dibuat untuk memedomani UU Kesehatan yang bersifat Omnibus Law. 

"Karena ini dibuat dalam satu PP yang merangkum seluruh peraturan dan undang-undang, maka semua dibicarakan dalam mulai transformasi kesehatan, tentang informasi di bidang layanan primer, rujukan, tenaga kesehatan, juga kemandirian, obat-obatan. Kemudian terkait dengan SDM kesehatan, kemudian pembiayaan dan juga digitalisas dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Program UHC Tercapai, Pemkab Sidoarjo Cover Biaya Berobat 155.843 Warga dengan KIS PBID

Baca Selanjutnya

Apel Akbar Dibuka, Penegak Pramuka Pegang Amanah sebagai Sabda Pandita Ratu

Tags:

PP Kesehatan UU Kesehatan Alat Kontrasepsi DPR IDI Edy Wuryanto Slamet Budiarto Emanuel Melkiades Laka Lena

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

18 Maret 2026 22:30

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar