DPMD Situbondo Raih Penghargaan Pengajuan Dana Desa Tercepat 2025

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Al Ahmadi

24 Feb 2026 23:12

Thumbnail DPMD Situbondo Raih Penghargaan Pengajuan Dana Desa Tercepat 2025
Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Moh. Imam Darmaji, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono menerima Piagam Penghargaan Kategori Pengajuan Syarat Salur Dana Desa Tahap I Tercepat Tahun 2025 dari Kepala KPPN Bondowoso, Selasa 24 Februari 2026. (Foto : Heru Hartanto / Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima piagam penghargaan kategori Pengajuan Syarat Salur Dana Desa Tahap I TERCEPAT Tahun 2025 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Moh. Imam Darmaji yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono, S.E, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bondowoso, Selasa 24 Februari 2026.

“Alhamdulillah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo menerima penghargaan dari KPPN Bondowoso, karena kita tercepat dalam Pengajuan Syarat Salur Dana Desa Tahap I TERCEPAT Tahun 2025. Dengan diberikannya penghargaan ini, Kita harapkan para kades dapat meningkatkan kinerjanya terutama dalam menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” kata Moh Imam Darmaji melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono.

Ia menjelaskan bahwa dana desa hendaknya bisa menjadi stimulus untuk mengembangkan desa. Utamanya dalam agenda pengentasan kemiskinan di desa tersebut.

Baca Juga:
Kafe Lyco Sampang, Tempat Nongkrong Estetik yang Aktif Gelar Kegiatan Sosial dan Keagamaan

“Kita semua ketahui dana desa ini bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD. Dan harus digunakan untuk pembinaan masyarakat, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan juga pembiayaan penyelenggaraan pemerintah desa,” jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, untuk dapat mencairkan dana, pemerintah desa dan pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya terkait surat kuasa pemindahbakuan, surat pengantar, serta dokumen lain. Kemudian, juga terdapat poin-poin penting yang perlu dicermati sebelum pengajuan Dana Desa.

“Salah satu hal yang utama yang harus diperhatikan yakni regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh desa,” jelas Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono.

Selain itu, sambung Teguh, desa juga harus melaksanakan musyawarah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama bagi desa yang belum menyusun dokumen perencanaan tersebut.

Baca Juga:
Empat Bulan Diselidiki, Kasus Dana Desa Klesem Pacitan Rampung: Rp166 Juta Kembali

“Penerimaan Penghargaan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo merupakan salah satu kebanggan. Maka itu, kami berharap pemerintah desa lebih semangat lagi dalam membantu dinas untuk Pengajuan Syarat Salur Dana Desa agar lebih cepat,” pungkas Teguh Wicaksono. (*)

Baca Sebelumnya

Asahan Raih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Baca Selanjutnya

Kantor Pertanahan Abdya Sosialisasi Program PTSL di Jeumpa

Tags:

DPMD Situbondo raih Piagam Penghargaan Kategori Pengajuan syarat Salur Dana Desa Tercepat Tahap 1 tahun 2025

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

10 April 2026 13:51

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar