KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh berhenti sebagai ritual administratif semata. Mereka meminta agar setiap temuan dalam laporan tersebut ditindaklanjuti secara konkret sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

DPD RI pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 agar benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Kamis, 23 April 2026. 

Sidang paripurna tersebut mengagendakan penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono. Dalam sidang ini, Sultan didampingi Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

Sultan menekankan bahwa laporan hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti pada temuan administratif, tetapi harus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Cadangan Beras Tembus 5,2 Juta Ton, Wakil Ketua DPD RI: Bukti Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK RI tadi, kami meminta kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional,” kata Sultan.

Ia berharap hal tersebut dapat menjadi bahan sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI demi terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sultan mengatakan, DPD RI memandang kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efektivitas belanja hingga tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada masyarakat jika tidak segera dibenahi.

Baca Juga:
Geopolitik Makin Panas, DPR Minta Pemerintah Indonesia Pertahankan Prinsip Politik Bebas Aktif

Untuk itu, lanjut Sultan, DPD RI berkomitmen mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan agar setiap rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada daerah.

Terkait hal tersebut, pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

“Komite IV agar segera membedah laporan ini secara rinci, memanggil pihak-pihak terkait, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret kepada pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Hal ini nantinya akan tercermin dalam pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Mari kita pastikan setiap angka dalam laporan ini bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri,” tegas Sultan.

DPD RI, lanjut Sultan, memastikan bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara diharapkan semakin akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)