KETIK, SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya meresmikan Graha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur Nomor 40, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (05/09/2026).

Gedung tersebut disiapkan sebagai tempat masyarakat mendapatkan konsultasi hingga pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto mengatakan, masyarakat dapat datang langsung ke gedung tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, layanan itu mencakup perkara pidana, perdata, tata usaha negara (TUN), hingga persoalan hukum lainnya.

"Kalau untuk konsultasi, baik itu perdata, pidana, TUN, ataupun lain-lain, itu menyangkut persoalan hukum kami siap melayani masyarakat di sini secara cuma-cuma," kata Hariyanto dalam acara peresmian, Sabtu.

Selain konsultasi, DPC PERADI Surabaya juga menyiapkan pendampingan gratis bagi masyarakat tidak mampu yang menghadapi proses hukum, termasuk pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. 

Baca Juga:
Advokat asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke PN Jakarta Timur, Rujuk Dua Putusan MK

Pendampingan juga dapat diberikan apabila ada penunjukan dari pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian.

"Dengan adanya gedung DPC PERADI yang baru ini terbuka lebar untuk masyarakat. Diharapkan masyarakat, para pencari keadilan yang kurang mampu, datang ke sini untuk kami berikan layanan, baik itu layanan konsultasi atau pendampingan di pengadilan, di tingkat penyidikan, di tingkat penuntutan secara gratis," ujar Hariyanto.

Menurut Hariyanto, keberadaan layanan tersebut sekaligus menjadi upaya memperkenalkan fungsi advokat kepada masyarakat. Sebab, masih ada anggapan bahwa konsultasi dan pendampingan advokat selalu membutuhkan biaya besar.

"Di sini kita sosialisasikan bahwa peran dan fungsi advokat itu untuk masyarakat, untuk membantu persoalan hukum. Bagi masyarakat yang tidak mampu maka dibebaskan untuk pembayaran itu," tuturnya.

Baca Juga:
Di Hadapan Wamen Otto, Politisi Nagan Raya Kritik Pusat yang Dinilai Abaikan UUPA

Saat ini, DPC PERADI Surabaya memiliki sekitar 2.516 anggota. Hariyanto berharap gedung tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengurus dan anggota sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

"Harapan saya bisa memaksimalkan untuk pengurus sama anggota PERADI, untuk memaksimalkan membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu untuk bisa konsultasi di sini," katanya.

Gedung empat lantai tersebut juga digunakan sebagai kantor DPC PERADI Surabaya yang sebelumnya berada di kawasan Dukuh Kupang Barat. Lantai dua digunakan untuk ruang pengurus dan administrasi, sedangkan lantai tiga antara lain menjadi ruang sidang kode etik, Badan Pembelaan Profesi (BPH), dan Young Lawyers Committee (YLC). Lantai teratas digunakan sebagai hall untuk kegiatan organisasi dan seminar.

Hariyanto mengatakan, gedung yang dibangun sekitar 10 bulan tersebut kini menjadi aset organisasi, bukan milik pribadi pengurus. 

Pembangunan dilakukan setelah pembelian tanah dan mendapat persetujuan melalui mekanisme organisasi.

"Kalau kantor lama itu kan milik pribadi ketua saya. Nah, kalau ini sudah menjadi milik DPC PERADI Surabaya. Ini hasil dari partisipasi dari semua anggota sama pengurus. Sehingga posisi kantor ini menjadi milik PERADI, bukan milik perorangan," katanya.

Peresmian Graha DPC PERADI Surabaya sekaligus dirangkaikan dengan pembekalan dan pengangkatan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Otto mengatakan gedung baru DPC PERADI Surabaya merupakan salah satu bentuk perkembangan organisasi yang dibangun melalui kontribusi anggota. Ia menyebut PERADI tidak menerima dana dari negara untuk membangun dan mengembangkan aset organisasinya.

"Jadi coba dibayangkan, dari nol, dari nol juga anggota, tapi akhirnya sampai bisa berkembang seperti ini. Gedung PERADI DPC Surabaya ini adalah gedung yang keenam," ungkap Otto. 

Ia juga menyebut DPN PERADI juga siap memberikan kontribusi apabila DPC yang memiliki sebagian dana ingin membangun atau membeli gedung kantor sendiri.

"Prinsipnya adalah, dari anggota, untuk anggota. Ini prinsip dasarnya demi kejayaan PERADI dan keberjayaan hukum di negeri kita," ujar Otto di akhir sambutannya. (*)