Dokter Gadungan Merengek Minta Hakim Beri Hukuman Ringan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 Sep 2023 00:49

Thumbnail Dokter Gadungan Merengek Minta Hakim Beri Hukuman Ringan
Susanto yang merupakan dokter gadungan menjalani sidang online di PN Surabaya, Senin (25/9/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan ini merengek minta diringankan hukumannya saat membacakan pledoi atau pembelaan. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).

Sebelum menjalani sidang Susanto sempat membaca doa. Dalam sidang Susanto tampak lebih tenang, santai, dan tegar. Dalam nota pembelaannya, Susanto mengakui perbuatannya. Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya namun dirinya tidak meminta untuk dibebaskan oleh ketua Majelis Hakim.

Namun, ia juga memelas pada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar mendapatkan keringanan hukuman. Mengingat, ia dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo selama 4 tahun.

"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni. Karena, dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya. Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.

Nada Susanto kian lirih. Lalu, ia meminta agar hakim meringankan putusan atau vonis kepadanya.

"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terimakasih Yang Mulia," tuturnya.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Usai mendengarkan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengaku bakal menjawabnya di sidang mendatang. Dalam agenda replik, ia mengaku bakal menanti salinan pledoi dari Susanto.

"Dikarenakan belum menerima dan membaca pledoi yang disampaikan terdakwa kami akan menjawab setelah menerima salinan pledoinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengakhiri sidang. Lalu, ia menyebut sidang berlangsung kembali pada Rabu (27/9/2023) siang.

"Baiklah, kita geser ke hari Rabu (27/9/2023) untuk replik dari JPU, pada pekan ini ya bukan pekan depan, secepatnya ya," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Resmi, Heni Yuwono Jabat Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim

Baca Selanjutnya

STAI Syamsul Ulum Gunungpuyuh Sukabumi Selesaikan Seleksi Calon Mahasiswa Pascasarjana

Tags:

Dokter gadungan PN Surabaya Pengadilan Dokter Gadungan Merengek

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend