Dokk!!! Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

11 Des 2023 11:55

Headline

Thumbnail Dokk!!! Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat mendengarkan vonis dari majelis hakim atas kasus Gratifikasi yang diterimanya. (Foto:Yudha/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dihukum pidana 5 tahun penjara. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar selama 10 tahun menjabat sebagai bupati. Vonis ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12).

Selain dihukum pidana penjara, Saiful juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan ia juga diwajibkan untuk mengembalikan gratifikasi Rp 44,6 miliar, jika tidak aset-asetnya akan disita dan dilelang sebagai biaya pengganti. Namun apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah. Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000 dan KRW 1.700.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Sedangkan untuk barang yang diterima antara lain, jam tangan merek Patek Philipe Genve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone. Uang dan barang tersebut diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.

Mendengar vonis hakim, Saiful langsung menyatakan banding.

“Saya mau banding, Yang Mulia,” tegas Terdakwa Saiful Ilah.

Pengacara Saiful, Mustofa Abidin mengatakan, perkara gratifikasi itu seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Dengan demikian maka perkara ini seharusnya sampai ke meja hijau.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Mustofa juga menganggap jika selama persidangan tidak jelas terbukti Saiful menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Namun, jaksa maupun majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak menerima gratifikasi sebesar itu.

“Tidak ada satupun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satupun tidak ada yang dipertimbangkan majelis hakim terkait fakta-fakta yang kami singgung,” pungkas Mustofa. (*)

Baca Sebelumnya

Gibran Banyak Diejek Bocil, Adik Prabowo Beri Tanggapan Tegas

Baca Selanjutnya

Unusa Ditunjuk Kemenag untuk Penyediaan Air Bersih di 100 Pondok Pesantren

Tags:

sidoarjo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah KPK Gratifikasi Vonis Penjara Korupsi

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H