KETIK, LEBAK – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Suhendro, menegaskan komitmen pihaknya dalam menghadirkan layanan pengujian lingkungan yang akurat dan terpercaya melalui UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lebak.

“UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lebak hadir untuk memberikan layanan pengujian yang akurat, terpercaya, dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Suhendro kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, laboratorium tersebut melayani berbagai jenis pengujian kualitas lingkungan guna mendukung upaya pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.

“Kami melayani berbagai pengujian kualitas lingkungan, meliputi air limbah, air sungai dan danau, air minum dan higiene sanitasi, air rawa, udara ambien, kebisingan, hingga emisi tidak bergerak,” katanya.

Selain layanan pengujian, lanjut Suhendro, pihaknya juga menyediakan layanan penyewaan alat laboratorium untuk mendukung kebutuhan berbagai pihak dalam kegiatan pengujian lingkungan.

Baca Juga:
Hari Bakti Dokter 2026, IDI Lebak Siap Layani Masyarakat di Gunung Luhur Citorek

“Layanan ini juga didukung oleh tenaga profesional serta peralatan modern yang telah memenuhi standar nasional, sehingga hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laboratorium tersebut telah terdaftar dan terakreditasi, sehingga mampu menjadi mitra strategis bagi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.

“Dengan adanya layanan ini, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tandasnya.

UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lebak berlokasi di Jalan Langlang Buana No.02 (Pasir Ona), Rangkasbitung. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi melalui telepon (0252) 5559810 atau email di (lablhlebak@yahoo.com)(mailto:lablhlebak@yahoo.com).(*)

Baca Juga:
Pemkab Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Secara Non Tunai, Jatuh Tempo 30 September 2026