KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh ASN Kabupaten Lebak. 

Surat edaran tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat budaya ramah lingkungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Kabupaten Lebak.

“Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam membangun kesadaran kolektif terkait pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup. ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dalam menerapkan pola hidup bersih dan ramah lingkungan,” kata Irvan Suyatupika kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, diminta aktif melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik sejak dari sumbernya, baik di rumah maupun di lingkungan kantor.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Catat Realisasi Investasi Rp 580 Miliar pada Triwulan I 2026, Lampaui Target 206 Persen

Selain itu, ASN juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan kantong plastik, wadah makanan dan minuman berbahan plastik, serta kemasan sekali pakai lainnya.

“Permasalahan sampah saat ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu ASN harus hadir sebagai pelopor perubahan perilaku, dimulai dari kebiasaan kecil seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik,” ujarnya.

Menurut Irvan, peran ASN tidak hanya sebatas menjalankan aturan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik.

“ASN diharapkan dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat, baik melalui edukasi, kegiatan kebersihan lingkungan, maupun keterlibatan aktif dalam menjaga area kerja dan lingkungan sekitar tetap bersih dan hijau,” ucapnya.

Baca Juga:
PT Rizki Bangun Beton Kembali Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Lebak

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Irvan, ASN juga diminta menjadi figur teladan dalam penghematan energi dan penggunaan air di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan implementasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Lebak turut menyediakan panduan edukasi melalui media sosial terkait pembuatan eco enzyme, kompos, hingga lubang resapan biopori.

“Kami ingin gerakan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Budaya ramah lingkungan harus menjadi kebiasaan bersama demi keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Irvan menambahkan, pihaknya juga membuka ruang koordinasi bagi ASN maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait pengelolaan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

“Harapan kami, melalui surat edaran ini kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat dan Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang lebih bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya.(*)