KETIK, SUMENEP – Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Sumenep menggelar audiensi dengan Polres Sumenep, Rabu, 29 April 2026.
Pertemuan ini menyoroti perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kepulauan Kangean.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius lantaran diduga melibatkan lebih dari satu pelaku dan terjadi berulang kali.
Dampak psikologis yang dialami korban pun dinilai cukup berat.
DKC menilai, peristiwa ini bukan sekadar kasus tunggal, melainkan cerminan meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:
Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme, PWI Sumenep Gelar Halalbihalal Lintas GenerasiAudiensi dihadiri perwakilan DKC Sumenep, kuasa hukum korban, serta jajaran Polres Sumenep yang diwakili Kanit PPA Satreskrim, Safatullah Chandra Bayu, S.H.
Dalam forum tersebut, DKC menekankan pentingnya keterbukaan aparat dalam menangani perkara, mulai dari perkembangan proses hukum, status pelaku, hingga langkah konkret penyelesaian kasus.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur, ada batasan dalam penyampaian informasi ke publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Seberangi Lautan, PC Fatayat NU Sumenep Sukses Gelar Harlah ke-76 di Pulau SapudiTak hanya membahas kasus yang sedang berjalan, DKC juga menyoroti maraknya kekerasan seksual di Sumenep yang dinilai sudah mengarah pada persoalan sosial yang berulang.
Mereka menegaskan, penanganan tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi harus dibarengi langkah pencegahan yang sistematis.
Sebagai solusi, DKC mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Dengan total sekitar 21 kecamatan, satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan berbasis masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Perwakilan DKC menegaskan, upaya mereka tidak berhenti pada satu kasus.
Lebih dari itu, mereka ingin mendorong agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Polres Sumenep menyatakan dukungannya terhadap langkah kolaboratif yang diinisiasi DKC, termasuk rencana pembentukan satgas di tingkat kecamatan sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual.
Melalui audiensi ini, DKC Sumenep memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka juga mendorong sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Sumenep.(*)