KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta terkait vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Eka Suryo Prihantoro.
Hingga saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan masih berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa langkah administratif selanjutnya baru akan ditentukan setelah adanya pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada Bupati Sleman.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan statusnya diberhentikan sementara sebagai ASN dan pelepasan jabatan. Kami akan tunggu dulu surat pemberitahuan dari pengadilan kepada bapak Bupati terkait putusan tersebut. Baru menentukan langkah sesuai bunyi putusan dan aturan kepegawaian yang berlaku," ujar Wildan saat dikonfirmasi, Kamis malam 2 April 2026.
Mengenai hak keuangan, Wildan menegaskan bahwa Eka Suryo Prihantoro sudah tidak lagi menerima gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (tukin).
"Selama masa pemberhentian sementara ini, yang bersangkutan hanya menerima uang pemberhentian sementara sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," jelasnya.
Vonis Lebih Berat
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Eka Suryo Prihantoro. Selain itu mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp901 juta.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota II, Soebekti, yang berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo SH MH dan Hakim Anggota I, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko menyatakan terdakwa bersalah.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah tindakan terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,51 miliar dalam kasus pengadaan bandwidth internet. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengabdian terdakwa yang cukup lama sebagai ASN serta kontribusinya bagi pembangunan daerah di Kabupaten Sleman.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, H A Muslim Murjiyanto SH MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun ia mengaku menyayangkan karena nota pembelaan (pledoi ) yang diajukan tidak diadopsi dalam putusan.
Atas putusan tersebut Muslim Murjiyanto maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)
Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo
Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin
3 Apr 2026 05:00
Baca Sebelumnya
BP Batam Bahas Arah Kebijakan dan Tantangan Ekonomi 2026 Bersama Pelaku Usaha
Baca Selanjutnya
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Tags:
Eka Suryo Prihantoro Korupsi Bandwidth Sleman Diskominfo Sleman ASN Sleman BKPP Sleman Tipikor Yogyakarta Vonis Korupsi Wildan Solichin Status ASN Berita Sleman Korupsi Internet Sleman Dissenting OpinionBerita lainnya oleh Fajar Rianto
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!