KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025.
Dari hasil ungkap ini, petugas kepolisian juga menyita aset milik pelaku TPPU senilai Rp30,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa selama periode tersebut jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor di daerah telah mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan ini dikatakan Abast, petugas kepolisian juga telah menangkap 2.248 tersangka. Kemudian turut pula diamankan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau Gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir dan Okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir," jelas Kombes Pol Jules, Senin, 6 Oktober 2025.
Dia lalu menyampaikan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Anggota kepolisian juga menyita aset jaringan narkoba senilai miliaran rupiah. Aset-aset itu diduga merupakan hasil kejahatan pelaku untuk menyamarkan asal usul uang dan bisnis haram yang sedang dijalankan.
"Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih sekitar Rp30,1 miliar," ujarnya.
Menurut Abast, keberhasilan ini bagian dari kerja keras anggota Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran yang mendapat dukungan masyarakat luas.
Dirinya pun menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dengan menutup ruang gerak jaringan, baik di tingkat lokal maupun nasional hingga mancanegara.
"Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa mengatakan, penyitaan barang bukti signifikan dilakukan oleh jajaran anggota Kepolisian Resor Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja.
Lalu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang telah menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
"Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur," singkat Robert Da Costa.
Selanjutnya dari total aset TPPU yang berhasil diamankan tersebut kata dia, sebanyak Rp24,6 miliar hasil pengungkapan di tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedangkan sisanya, Rp 5,9 miliar merupakan hasil Kepolisian Resor jajaran. Aset-aset tersebut berupa kendaraan roda dua, mobil, barang elektronik, barang berharga hingga tanah.
"Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar 30,1 miliar untuk tingkat Polda 24,6 miliar kemudian di Polres jajaran sisanya ya kurang lebih 6 5,9 miliar," tutupnya. (*)